Hukum dan Kriminal

Janda Tua yang Terusir dari Rumahnya Akan Ajukan Gugatan ke Pengadilan

23
×

Janda Tua yang Terusir dari Rumahnya Akan Ajukan Gugatan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Dewi Wahyuni (54), janda paro baya warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten, yang terusir dari rumah mendiang suaminya akan mengajukan gugatan penetapan hak waris atas kepemilikan rumah yang saat ini dikuasai keluarga mendiang suaminya.

Kepada wartawan, janda yang kini mulai sakit-sakitan itu mengungkapkan akan melakukan gugatan ke Pengadilan Agama Gedong Tataan untuk memperjuangkan haknya atas rumah yang puluhan tahun dia tempati bersama mendiang suaminya.

“Saya akan memperjuangkan hak saya sebagai istri sah almarhum. Saya akan gugat ke pengadilan karena saya telah puluhan tahun tinggal bersama suami saya di rumah itu. Kami membangun rumah itu bersama, masa iya setelah dia meninggal saya harus terlunta-lunta seperti sekarang ini. Saya akan minta keadilan, saya yakin masih ada orang-orang yang punya hati nurani,” ungkapnya

Dewi yang kini menumpang di rumah orang tuanya, mengungkapkan dia punya andil yang sangat besar dalam membangun rumah tersebut, karena saat masih hidup bersama almarhum suaminya dia yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Saya dulu pengusaha yang bekerja keras banting tulang, bukan cuma ibu rumah tangga yang diam di rumah. Jadi hasil kerja keras saya dibantu almarhum suami yang saya bangunin di rumah itu, hanya saja sertifikatnya memang nama suami,” kata Dewi.

Dia juga menyampaikan sudah belasan tahun mengalami sakit diabetes sehingga sudah tidak bisa beraktivitas seperti biasanya, bahkan untuk makan sehari-hari dia bergantung kepada adik-adiknya.

“Sudah 14 tahun ini saya sakit Diabetes Mellitus Mas makanya badan saya kurus begini. Sekarang ini uang tabungan saya sudah habis buat berobat, sedangkan untuk bekerja fisik saya sudah nggak kuat. Sekarang ini untuk kebutuhan sehari hari saya dibantu adik- adik saya. Nasib saya sekarang sedih Mas,” ujar Dewi dengan berurai air mata.

Lebih lanjut Dewi berharap masih ada keadilan untuk dirinya. Dia juga memohon dukungan kepada semua pihak agar hak yang kini dia perjuangkan bisa kembali menjadi miliknya dan permasalahan yang sedang dialaminya bisa segera ada solusi.

“Saya akan perjuangkan hak saya, saya mohon dukungan kepada semua pihak agar apa yang seharusnya menjadi hak saya, kembali menjadi milik saya,” ujarnya terbata-bata.

Sebelumnya diberitakan Dewi Wahyuni (54), seorang janda warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran terlunta-lunta setelah terusir dari rumah yang ditempati bersama almarhum suaminya selama lebih 20 tahun.

Kini janda Dewi kembali ke rumah orang tuanya di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan. Oleh sebab itu, dia akan perjuangkan apa yang menjadi haknya.

Hal ini diungkapkan Dewi kepada wartawan saat mendatangi Kantor DPD Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia Kabupaten Pesawaran, Selasa (1/12/2020).

Kepada wartawan, Dewi mengungkapkan persoalan ini bermula ketika suami yang menikahinya pada Tahun 1998 meninggal pada Januari 2020.

“Setelah suami saya meninggal, rumah yang selama ini kami tinggali dikuasai oleh adik suami saya. Betul itu rumah itu warisan, tapi bangunan sudah banyak yang kami rehab,” ujar Dewi.

Kepada media, dia menyatakan dirinya tidak terima diperlakukan seperti ini oleh pihak keluarga almarhum suaminya dan akan menuntut haknya.

“Saya akan perjuangkan apa yang menjadi hak saya sebagai istri almarhum yang sah. Kami sudah tinggal bersama selama lebih 20 tahun. Betul rumah itu warisan dari orang tua almarhum suami saya, tapi sudah banyak yang kami rehab, termasuk pagar keliling itu saya dan suami yang bangun,” ujar janda separo baya ini sambil terisak.

Dia juga menyampaikan selain pagar rumah, dia dan suami juga membangun ruko masih di lingkungan rumah yang mereka tempati.

“Kami sudah menikah dan tinggal bersama selama lebih 20 tahun, jadi saya hanya menuntut hak saya,” ujar janda sebatang kara ini sambil terisak-isak. (Sulaiman)