PESAWARAN (lampungbarometer.id): Dewi Wahyuni (54), seorang janda warga Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran kini terlunta-lunta setelah terusir dari rumah yang ditempati bersama almarhum suaminya selama lebih 20 tahun.
Kini janda Dewi kembali ke rumah orang tuanya di Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan. Oleh sebab itu, dia akan perjuangkan apa yang menjadi haknya.
Hal ini diungkapkan Dewi kepada wartawan saat mendatangi Kantor DPD Komite Wartawan Pelacak Profesional Indonesia Kabupaten Pesawaran, Selasa (1/12/2020).
Kepada wartawan, Dewi mengungkapkan persoalan ini bermula ketika suami yang menikahinya pada Tahun 1998 meninggal pada Januari 2020.
“Setelah suami saya meninggal, rumah yang selama ini kami tinggali dikuasai oleh adik suami saya. Betul itu rumah itu warisan, tapi bangunan sudah banyak yang kami rehab,” ujar Dewi.
Kepada media, dia menyatakan dirinya tidak terima diperlakukan seperti ini oleh pihak keluarga almarhum suaminya dan akan menuntut haknya.
“Saya akan perjuangkan apa yang menjadi hak saya sebagai istri almarhum yang sah. Kami sudah tinggal bersama selama lebih 20 tahun. Betul rumah itu warisan dari orang tua almarhum suami saya, tapi sudah banyak yang kami rehab, termasuk pagar keliling itu saya dan suami yang bangun,” ujar janda separo baya ini sambil terisak.
Dia juga menyampaikan selain pagar rumah, dia dan suami juga membangun ruko masih di lingkungan rumah yang mereka tempati.
“Kami sudah menikah dan tinggal bersama selama lebih 20 tahun, jadi saya hanya menuntut hak saya,” ujar janda sebatang kara ini sambil terisak-isak. (red)
Tidak ada komentar