PESAWARAN (lampungbarometer.id): Ketua PCNU Kabupaten Pesawaran Salamus Solikhin atau akrab dipanggil Solihin melaporkan MT, pemilik Akun Facebook Adil Lim, ke Polda Lampung atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Senin (5/10/2020).
Kuasa hukum Solihin, Gunawan, S.H., M.H., CIL., mengatakan laporan tersebut terdaftar dengan Surat Tanda Terima Laporan Polri Nomor: STTLP/B-1588/X/2020/LPG/SPKT.
“Kita sudah layangkan laporan pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polda Lampung. Pak Salamus Solikhin kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan,” kata Gunawan yang juga ketua Tim LBH NU.
Gunawan mengungkapkan pihaknya melaporkan MT, pemilik Akun Facebook Adil Lim ke Polda Lampung atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.
“Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun dan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, tentang pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.,” kata Gunawan. (red)