x

Asyik, Guru Honorer Akan Terima Rp 600 Ribu Per Bulan

waktu baca 2 minutes
Kamis, 13 Agu 2020 06:07 0 85 admin

JAKARTA (lampungbarometer.id): Pemerintah memperluas penerima bantuan Rp 600 per bulan yang mulanya hanya untuk pegawai swasta, kini juga mengalir ke pegawai pemerintah non pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai honorer.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pegawai non PNS atau honorer ini juga mencakup guru honorer.

“Kita akomodasi temen-temen pekerja pegawai pemerintah non PNS yang mereka tidak mendapatkan gaji ke-13. Rata-rata mereka kan upahnya upah minimum provinsi. Jadi karena kita memperluas penerima maka sekarang totalnya 15,7 juta,” katanya dalam acara Mata Najwa Trans7, Rabu (12/8/2020).

“Termasuk di dalamnya temen-teman guru honorer, pegawai-pegawai honorer yang memang syaratnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan,” katanya menambahkan.

Memang, program tersebut masih ada catatan khususnya terkait pekerja informal. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pendataan menjadi masalah. Menurutnya, dengan kondisi data yang tidak bagus sulit dijangkau semua.

“Untuk pekerja-pekerja sektor informal tadi. Ini sebetulnya kalau mau dijangkau data di perusahaan karena sifanya, freelancer apakah itu pekerja borongan itu ada. Tapi sekarang kalau pemerintah inginnya karena dananya dari anggaran pemerintah harus ada pertanggungjawabannya ini yang memang perlu dipikirkan pemerintah,” katanya. (detik/red)

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pekerja informal ditampung melalui program keluarga harapan (PKH). Namun, pemerintah menyadari akan ada yang terlewat. Oleh sebab itu, pemerintah membuka program Kartu Pra Kerja.

“Nah itu dibuka pemerintah melalui program Pra Kerja,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agustus 2020
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
LAINNYA