Lampung Timur (LB): Polres Lampung Timur, Polda Lampung melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oknum personelnya, Bripka NA yang terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian, Selasa (19/12/2023).
Proses Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres AKBP M Rizal Muchtar, dihalaman Lapangan Apel Satya Habprabu Mapolres Lampung Timur tanpa dihadiri oleh Bripka NA atau secara Inabsensia.
“Bripka NA bertugas di Seksi Humas Polres Lamtim diberi punisment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar dalam sambutannya.
“Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,” tambahnya dalam sambutan.

UPACARA PTDH. Upacara proses pemberhentian tidak dengan hormat anggota Polres Lampung Timur, Selasa (19/12/2023).
Sanksi PTDH terhadap Bripka NA tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung Nomor: KEP/582/XI/2023, tanggal 24 November 2023.
Pihaknya berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personil kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Personil Kepolisian senantiasa dituntut selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
“Siapa pun personel polri yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian. Oleh karena itu, peristiwa ini harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres berharap agar Bripka NA dapat mengambil pelajaran ke depan untuk dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik serta tetap menjaga nama institusi Polri sebagaimana ia pernah menempuh pendidikan dan pengabdian di Kepolisian.
(red)
Tidak ada komentar