Informasi Covid-19

Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto Bersikukuh Tidak Sebar Hoak

37
×

Dilaporkan ke Polisi, Hadi Pranoto Bersikukuh Tidak Sebar Hoak

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (lampungbarometer.id): Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal klaim menemukan ‘obat COVID-19’ yang sempat diunggah di kanal YouTube dunia MANJI milik Anji Drive.

Namun, Hadi Pranoto bersikukuh tidak tahu berbohong di bagian mana mengenai klaimnya tersebut.

“Saya mau beri tanggapan apa terkait laporan saudara Aidid. Saya tidak tahu, saya tidak kenal dia, kemudian saya tidak tahu yang dilaporkan apa, saya nggak paham. Dibilang hoax, hoax-nya di mana? Saya nggak tahu,” kata Hadi seperti dilansir detikcom, Selasa (4/8/2020).

ANJI dan Hadi Pranoto dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait konten klaim telah menemukan Obat COVID-19 yang diunggah di kanal YouTube milik Anji. (Foto net)

“Berita bohong yang mana?” ujar Hadi.

Hadi Pranoto mengatakan, setiap masyarakat memiliki hak melapor ke polisi dan dia mengaku siap memenuhi panggilan jika dimintai klarifikasi oleh polisi.

“Saya sebagai masyarakat dan warga negara yang baik, kalau polisi manggil saya akan datang. Wong saya bukan teroris, saya bukan koruptor, saya bukan maling. Saya akan datang,” kata Hadi.

Namun Hadi Pranoto mewanti-wanti pelapor atas nama Muannas Alaidid jika merugikan nama baik Hadi Pranoto. Hadi Pranoto akan menuntut balik Muannas.

“Kalau laporan itu merugikan saya secara nama baik, pencemaran nama baik, yang lain-lain, saya akan tuntut kepada pelapor ganti rugi materiil dan immateriil kepada pelapor US $ 10 miliar. Karena apa apa yang dibilang saya hoax? Saya bohong dari mana? Saya belum tahu dari mana sisi bohongnya dari mana,” sebut Hadi.

Hadi Pranoto bersama Anji dilaporkan CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ. tanggal 3 Agustus 2020.

Muannas mengatakan Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Atas laporan tersebut, polisi akan memanggil pelapor serta Anji dan Hadi Pranoto untuk mengklarifikasi.

Disitir dari detikcom, terkait laporan terhadap Hadi Pranoto dan Anji, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya laporan yang masuk.

“Tadi memang sudah ada yang melapor inisial MA, dia sebagai pengacara melaporkan di sini ada 2 orang yang dilaporkan. Pertama terlapornya adalah Hadi Pranoto dan juga pemilik akun YouTube Dunia Manji. Sekarang laporannya sudah jelas diterima. Disini si terlapor ini sebagai penemu obat COVID-19, kemudian merasa ini adalah penyebaran berita bohong,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Senin (3/8). (detik/red)