BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) II/Sriwijaya, diwakili Kasdam II/Sriwijaya Brigjen TNI Muhammad Zamroni dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyoroti disiplin protokol kesehatan serta tingginya mobilitas keluar-masuk Lampung untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Provinsi Lampung.
Perhatian Kasdam dan Gubernur Arinal tersebut terlihat saat keduanya menjadi narasumber dalam Webinar Sosialisasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Provinsi Lampung secara virtual meeting, di Ruang Command Center Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Senin (3/8/2020).
Gubernur menjelaskan situasi pandemi COVID-19 di Provinsi Lampung masih berlangsung hingga saat ini, bila dilihat dari kondisi kesehatan masyarakat dalam 2 pekan terakhir berdasarkan angka reproduksi efektif (Rt) berfluktuasi antara 0,24 – 3,69 belum stabil, sehingga semua pihak perlu terus waspada.
“Secara komulatif jumlah kasus konfirmasi sampai 3 Agustus 2020 ada 297 kasus dengan jumlah kasus sembuh 213, jumlah kasus dirawat/isolasi 71, dan jumlah kasus meninggal 13. Wilayah risiko di Lampung berdasarkan Gugus Tugas Pusat per 27 Juli 2020, terdapat 12 Kabupaten/kota di zona kuning, dan 3 Kabupaten zona hijau (Mesuji, Tulang Bawang, dan Lampung Timur,” jelas Arinal.
Gubernur berpendapat kasus konfirmasi mengalami peningkatan menjadi 297 kasus, sehingga semua pihak perlu memahami bahwa peningkatan penemuan kasus konfirmasi adalah upaya memutus mata rantai penularan dan memisahkan orang terinfeksi untuk segera dilakukan tata laksana.
“Peningkatan penemuan kasus konfirmasi juga merupakan kinerja kita sebagai upaya dini men-tracing sehingga dapat segera dilakukan isolasi dan tata laksana,” jelas Gubernur.
Menurut Arinal, beberapa faktor penyebab peningkatan kasus pada era adaptasi kebiasaan baru (AKB), yaitu protokol kesehatan belum dilaksanakan dengan baik di masyarakat dan mobilitas keluar masuk Lampung dari luar dan antarkabupaten/kota yang tinggi.
Oleh karena itu, perlu kewaspadaan pada setiap pintu masuk ke Provinsi Lampung baik darat, laut, dan udara, karena Lampung diapit Provinsi dengan jumlah kasus positif yang tinggi yaitu Jakarta (21.399), Banten (1.835), Sumatera Selatan (3.417), dan Bengkulu (217).
“Adanya relaksasi di provinsi-provinsi yang mengapit Lampung, dapat memberikan efek kembalinya mobilitas penduduk yang pada akhirnya meningkatkan kasus positif”.
Lebih lanjut Gubernur menyampaikan upaya penanganan COVID-19 di antaranya menurunkan potensi penularan dengan penemuan dini; peningkatan kapasitas dini sistem pelayanan kesehatan; promotif dan preventif melalui pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat oleh semua pihak; dan penyusunan SOP untuk tempat-tempat yang melaksanakan aktivitas pelayanan publik.
Selain itu, ujar Gubernur, untuk mencegah penularan COVID-19 diperlukan upaya pendisiplinan protokol kesehatan di masyarakat, di antaranya pembuatan regulasi dan sanksi; pembentukan tim penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan sampai tingkat RT; penyiapan sarana dan prasarana di pelayanan publik; dan edukasi kultural (etnografi).
“Juga dilakukan pemberdayaan masyarakat dengan metode dari bawah ke atas yang dimulai dari level RT; penguatan kelompok masyarakat dan jejaring; sosialisasi protokol kesehatan di masyarakat melalui semua kanal informasi baik elektronik maupun non elektronik; dan monitoring evaluasi, khususnya di tempat pelayanan publik dan tempat-tempat umum oleh tim penegakan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan dan masyarakat,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Kasdam II/Swj Brigjen TNI Muhammad Zamroni, mewakili Pangdam II/Swj, menjelaskan pandemi COVID-19 belum bisa dipastikan kapan berakhir. Oleh karena itu, semua pihak harus melakukan inovasi atau terobosan baru untuk mengatasinya.
“Pendampingan Pemda salah satu solusi dengan tetap mengutamakan keselamatan masyarakat, pengawasan ketat dan masif agar masyarakat dapat melaksanakan protokol kesehatan,” jelasnya.
Operasi pendampingan pendisiplinan tersebut, lanjut Kasdam, harus dilaksanakan secara humanis dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh agar masyarakat dapat disiplin melaksanakan protokol kesehatan.
Pada kesempatan yang sama, Danrem 043/Gatam, diwakili Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf. Benny Sulistiono menjelaskan saat ini Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan baru dengan pelonggaran Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB) dan mulai beralih ke era New Normal atau yang kini disebut adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Kebijakan adaptasi kebiasaan baru atau new normal ini bertujuan memulihkan sendi-sendi kehidupan yang terdampak pandemi COVID-19,” ujar Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Toto Jumariono S.S., M.I.Kom. melalui Kasrem 043/Gatam Kolonel Inf. Benny Sulistiono.
Danrem juga mencermati situasi dan kondisi saat ini yakni ancaman dan tantangan pandemi COVID-19. Menurutnya, sudah saatnya dihadapi dengan strategi ketahanan nasional untuk percepatan penanganan COVID-19 menuju new normal.
“Berdasarkan UU TNI No. 34 Tahun 2004 tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Bencana Nasional dengan melaksanakan OMSP untuk membantu Pemerintah memutus mata rantai COVID-19 di Provinsi Lampung,” ujarnya.
Menurut Benny, TNI dan masyarakat harus bahu membahu menanggulangi pandemi ini untuk dengan melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan bersama Tim Satgas COVID-19; memberikan teguran, sanksi dan hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang berlaku; memberikan edukasi kepada masyarakat tentang kebiasaan lama menuju new normal; dan mengawal Perda dalam rangka new normal.
Dalam acara Webinar ini, Gubernur Arinal juga didampingi Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Kabinda Provinsi Lampung Brigjen TNI Wahyu Hadi, Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, dan Perwakilan Unila. (red)