BANDAR LAMPUNG (bandarlampung.id): Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Upi Fitriyanti memperingatkan Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota se-Provinsi Lampung memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru bebas biaya (gratis) karena pelaksanaan PPDB sudah di depan mata.
Upi mengingatkan di tengah pandemi Covid-19 ini jangan sampai ketentuan terkait PPDB dikesampingkan. Pelaksanaan PPDB harus gratis bagi sekolah yang menerima dana BOS dan yang diselenggarakan pemerintah daerah sesuai Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019.
“Jangan sampai ada pungutan dan sumbangan atau wajib membeli buku atau seragam sekolah yang dikaitkan dengan PPDB. Selain itu, diupayakan via daring namun jika tidak memungkinkan dapat dengan cara luring namun tetap menerapkan protokol pencegahan Covid-19 sesuai SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020,” tegas Upi.

Diketahui sebelumnya Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung telah berupaya melakukan pencegahan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB 2020/2021 dengan melakukan Rapat Koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Lampung dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kabupaten Kota se-Provinsi Lampung yang diakhiri dengan penandatangan komitmen bersama oleh seluruh pihak.
“Akhir Februari lalu kami telah mengundang semua pihak guna membedah regulasi dan penandatanganan komitmen bersama Ujian Nasiona (UN) dan PPDB bebas maladministrasi. Kami harap pelaksanaan PPDB tahun ini benar-benar bebas maladministrasi dan tiap-tiap penyelenggara menepati janjinya kepada publik,” katanya.
Sampai saat ini pihaknya masih mengumpulkan data narahubung Dinas Pendidikan dan Kebudayaan se-Provinsi Lampung jelang pelaksanaan PPDB. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut komitmen bersama untuk segera menanggapi jika terdapat keluhan/pengaduan masyarakat dalam proses PPDB.
Upi mengungkapkan saat ini baru Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, Disdikbud Provinsi Lampung, Disdikbud Lampung Utara, Disdikbud Way Kanan, Disdikbud Pringsewu, Disdikbud Lampung Tengah, Disdikbud Bandar Lampung, Disdik Tanggamus dan Disdik Mesuji.
“Sedangkan 8 kabupaten/kota lainnya belum memberikan narahubung pengaduannya, padahal ini sangat penting untuk merespon cepat keluhan masyarakat. Oleh karena itu, kami masih menunggu, ini masih di awal dan baru sebatas menunjuk narahubung,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan narahubung yang ditunjuk nantinya selain menjadi call center pengaduan masyarakat, juga dapat berkoordinasi kepada Tim Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung jika terdapat laporan masyarakat saat pelaksanaan PPDB. Namun, karena rentang waktu pelaksanaan PPDB yang singkat maka diperlukan respon yang cepat pula dari penyelenggara.
“Kepala Daerah harus mampu memberi instruksi dan memonitoring jalannya PPDB. Komitmen Kepala Daerah terhadap pelayanan publik bidang pendidikan akan terlihat dari sukses tidaknya pelaksanaan PPDB. Kami juga telah berkoordinasi sejak jauh-jauh hari maka pembuktian sebenarnya sudah di depan mata. Kami harap setiap daerah mampu melaksanakan PPDB bebas maladministrasi,” ujar Upi.
Pihaknya mengingatkan masyarakat harus aktif mengawasi jalannya PPDB di daerahnya masing-masing. Jika menemukan dugaan maladministrasi dapat menghubungi nomor pengaduan Ombudsman Lampung 0811.980.3737 (WhatsApp) dan 0721-251373 (telepon) atau melalui Media Sosial kami Fanpage Ombudsman RI Perwakilan Lampung dan instagram @Ombudsmanri137lampung. (rls/red).
Tidak ada komentar