BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf. Romas Herlandes meninjau langsung kesiapan akhir Satgas Penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19 Kota Bandar Lampung, Minggu (31/5/2020).
Satgas Penegakan Disiplin melakukan kesiapan akhir dengan mendirikan pos dan menempatkan personelnya untuk orientasi di pusat perbelanjaan tradisional maupun modern/mal.
Sejumlah tempat yang ditinjau langsung oleh Dandim, seperti: Superindo Kemiling, Indo Grosir Rajabasa, MBK, Chandra Antasari dan Tanjung Karang.
Peninjauan ini untuk memastikan kesiapan personel maupun kelengkapan alat protokol kesehatan yang disiapkan oleh Gugus Tugas maupun pengelola pasar dan mal.
Satgas terpadu ini merupakan bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung yang terdiri dari anggota Kodim 0410/KBL, Yonif 143/TWEJ, Brigif-4 Mar, Polresta Bandar Lampung, BPBD, Pol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan dan PMI Kota Bandar Lampung.
“Personel Satgas Terpadu ini bertugas mengingatkan para pedagang, pengelola, karyawan pasar dan mal agar menggunakan masker, menyiapkan tempat cuci tangan dengan air dan sabun, pengukuran suhu tubuh, menyiapkan hand sanitizer, sarung tangan dan menjaga jarak,” ujar Dandim 0410/KBL Kolonel Romas Herlandes.
Selain itu, kata Dandim, Satgas Terpadu juga memberi imbauan secara terus menerus kepada pengunjung dan pembeli melalui pengeras suara di pusat informasi, agar mematuhi protokol kesehatan.
“Wajib adanya pemeriksaan suhu tubuh baik karyawan, penjual maupun pengunjung atau pembeli. Kalau suhunya lebih dari 38 derajat Celcius tidak boleh masuk dan harus memeriksakan diri ke Puskesmas atau dokter terdekat. Kalau tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan masuk,” tegas Dandim. (red)
Tidak ada komentar