BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung melarang takbiran keliling yang mengerahkan massa dan mengimbau masyarakat Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di rumah masing-masing.
Hal tersebut berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Pengamanan Malam Takbir dan Salat Idul Fitri 1441 Hijriyah di Mapolresta Bandar Lampung, Rabu (20/5/2020).
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, Dandim 0410/KBL Kolonel Inf. Romas Herlandes mengatakan, seluruh pihak harus bekerja sama dalam penanganan pengamanan malam takbir.
“Takbiran keliling dengan mengerahkan massa, baik pejalan kaki maupun berkendaraan dilarang. Ini untuk menghindari kerumunan orang dan berkumpulnya banyak orang di tengah pandemi Covid-19,” kata Dandim.
Selanjutnya, Dandim mengimbau seluruh umat Islam di wilayah Kota Bandar Lampung untuk melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah masing-masing sesuai imbauan Menteri Agama.
“Jika masih ada yang tetap melaksanakan Salat Id di masjid maka harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 dan ada petugas yang akan mengawasi,” ucap Dandim.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengungkapkan untuk mencegah dan menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menutup tempat-tempat rekreasi di wilayah Kota Bandar Lampung
“Pada Hari Raya Idul Fitri nanti tempat-tempat rekreasi di Bandar Lampung akan ditutup demi menekan penyebaran Covid-19 dan keselamatan kita,” katanya. (red)