LAMPUNGBAROMETER.ID – Menyikat gigi memakai odol saat berpuasa Ramadhan, apakah membatalkan puasa? Ini hukumnya:
1. Hadits dari Abu Hurairah:
“Laulaa an asyuqqa alaa ummatii aw ‘alannass.”
“Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap hendak sholat (HR Bukhori).”
2. Hadits dari Aisyah radliallahu ‘anha, bahwa Rasulullah bersabda:
“Assawaaku mathharotullilfami mardhootullirrobbi.“
Artinya: Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah (HR Al Bani).
Hadits ini dalilnya dianjurkan bersiwak dalam setiap keadaan karena Rasulullah tidak mengecualikan untuk siapapun sehingga keumuman hadits mencakup orang yang puasa dan orang yang tidak puasa.
Demikian pula dibolehkan menelan ludah setelah bersiwak. Kecuali jika ada sisa makanan di mulut maka harus dikeluarkan. Selanjutnya dia boleh menelan ludahnya. Sebagaimana orang yang puasa kemudian berkumur, dia mengeluarkan air dari mulutnya. Setelah itu dia boleh menelan ludahnya dan tidak harus mengeringkan mulutnya dari air yang dia gunakan untuk berkumur.
Imam Bukhori mengatakan, boleh bersiwak dengan siwak basah atau kering bagi orang yang puasa. Kemudian Beliau membawakan riwayat dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda, “Andaikan tidak memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap wudhu.”
Bukhori mengatakan, ‘Nabi Muhammad tidak mengecualiakan untuk orang yang puasa.’ …. Atha’ dan Qatadah-keduanya adalah tabi’in-mengatakan, ‘orang puasa boleh menelan ludahnya.’ (Shahih Bukhori).
Lalu bagaimana dengan menggosok gigi menggunakan odol atau pasta gigi bagi orang yang puasa?
Odol rasanya sangat kuat hingga pengaruhnya sampai ke dalam. Sementara pengguna tidak mungkin menghindari kuatnya rasanya agar tidak masuk. Dalam keadaan ini terlarang melakukannya dan tidak boleh menggunakannya karena bisa menyebabkan batalnya puasanya.
Disebutkan dalam hadits Laqith bin Shabrah bahwa Rasulullah bersabda:
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa.” (HR Abu Daud)
Dalam menghirup air ke dalam hidung, Rasulullah mengecualikan ketika sedang puasa. Karena menghirup air ke dalam hidung dalam kondisi puasa, terkadang air tersebut masuk ke perutnya sehingga puasanya menjadi batal.
Karena itu jika pasta gigi pengaruhnya sangat kuat, yakni bisa masuk ke perut maka tidak boleh menggunakannya saat puasa atau minimal kita katakan hukumnya makruh.
Dari HR Abu Daud juga disebutkan, Rasulullah mengingatkan agar tidak terlalu keras menghirup air ke dalam hidung saat puasa karena dikhawatirkan air masuk kerongkongannya.
Itulah penjelasan tentang menyikat gigi memakai odol dan berkumur saat puasa. Semoga bermanfaat. (detik/*)