BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Mengantisipasi penyebaran dan pencegahan Covid-19 dari luar Lampung, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah menetapkan tujuh titik penyekatan di Provinsi Lampung:
Ke tujuh titik penyekatan tersebut yaitu:
- Pos Bakau penyekatan dari/ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan.
- Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta/Semarang di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
- Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari/ke Jakarta, di Lampung Selatan.
- Pos Krui dari/ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat.
- Pos Sukau dari/ke Oku Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat.
- Pos Way Tuba dari/ke Oku Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.
- Pos Simpang Pematang dari/ke Sumatera Selatan, di Mesuji.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung Kombes Pol. Chiko Ardwiatto mengatakan, melalui tujuh titik penyekatan itu diharapkan masyarakat memahami saat ini Polda Lampung akan mengawasi kendaraan yang akan masuk atau melintasi di Provinsi Lampung.
Kombes Pol. Chiko Ardwiatto menjelaskan, penetapan Tujuh Pos Penyambungan antar Provinsi yang berada di Provinsi Lampung merupakan berdasarkan Peraturan Menteri Peehubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Ditlantas Polda Lampung siap menjalankan standar operasional prosedur (SOP) pelarangan mudik usai diumumkan Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Apalagi Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan poin-poin peraturan terkait pelarangan mudik,” ungkap Kombes Pol. Chiko Ardwiatto, Sabtu (25/4/2020).
Dirlantas juga mengimbau masyarakat tidak memaksakan diri untuk mudik dan tetap patuh pada anjuran pemerintah sebagai upaya pemutus mata rantai Covid 19. Berdasarkan arahan dari Pusat, ujar Dirlantas Polda Lampung, kendaraan pribadi dan sepeda motor akan diminta berputar arah perjalanannya.
“Mulai 24 April sampai 7 Mei 2020, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengarahkan pelanggar kembali ke arah perjalanannya. Selanjutnya pada 7 Mei 2020 hingga 31 Mei 2020, selain berputar balik arah, pelanggar juga akan dikenai hukuman sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku termasuk dikenai denda,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam hal ini larangan sementara kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor untuk mudik tidak akan dibawa dengan menggunakan jalan nasional atau jalan tol. Peraturan larangan kendaraan dikecualikan untuk pengangkutan logistik, obat, petugas, pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Larangan sementara itu diberlakukan untuk kendaraan umum, kendaraan pribadi, dan sepeda motor dengan tujuan pindah dan keluar dari wilayah dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan beberapa provinsi di Sumatera.
Terkait pelarangan kendaraan yang melintas di Provinsi Lampung, Polda Lampung juga sudah berkoordinasi dengan instansi terkait, di antaranya Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, TNI dan Polri serta stake holder terkait dan beberapa unsur pemerintahan maupun ormas.
“Sekitar 70 ruas jalan antar kabupaten/kota dan antar provinsi yang akan disekat dan dijaga ketat, yang masuk dari pulau jawa dan sebaliknya,” ujar Kombes Pol. Chiko Ardwiatto
Sementara itu, untuk kendaraan lokal antar kabupaten atau kota di Provinsi Lampung tidak dilakukan pelarangan, tetapi SOP pengetatan mulai pemeriksaan kesehatan penumpang, SOP jarak fisik hingga penyemprotan desinfektan, dan pendeteksi perpindahan tetap berjalan, dan diganti kembali.
“Untuk lokal tidak ada, hanya memeriksa di pos-pos saja, dan SOP yang sudah ada menguatkan lagi. Kami mengimbau masyarakat Lampung untuk tetap di rumah, jaga jarak, dan hindari kerumunan. Jika memang harus keluar rumah karena ada hal yang mendesak jangan lupa memakai masker,” katanya. (red)