PESAWARAN (lampungbarometer.id):
Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Cermin berhasil mengamankan tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), Rizal (16), warga Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan, Sabtu (25/1/2020), sekitar Pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Padang Cermin AKP Syamsu Rizal, S.IP., mengatakan tersangka diamankan oleh Anggota Polsek Padang Cermin di Gudang Garam, Teluk Betung Selatan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi dengan Nomor Rangka: MH1JFP122GK412327 dan Nomor Mesin: JFP1E-2387237.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Padang Cermin guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Syamsu Rizal.
Dia mengungkapkan tersangka diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-18/I/2020/Polda Lpg/Res Pesawaran/Sek Pacer tanggal 14 januari 2020 tentang Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
Menurut Kapolsek, peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (12/1/2020) lalu. Kejadian bermula ketika sekitar Pukul 07.00 WIB korban Tinah (33), warga RT/RW 018/003, Desa Sidodadi, Kecamatan Teluk Pandan memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna hitam miliknya di tepi pantai dekat loket Pantai Sari Ringgung untuk pergi ke kebun menggunakan perahu.
“Namun, saat korban kembali sekitar Pukul 18.00 WIB motor miliknya sudah raib. Akibatnya korban merugi Rp 7 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Cermin,” ujar Kapolsek Padang Cermin AKP Stamsu Rizal, S.IP. (Okto Mandiri)