PESAWARAN (lampungbarometer.id):
Satreskrim Polsek Padang Cermin, Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus pencurian disertai kekerasan (Curas), Selasa (14/1/2020).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor /B-12/I/2020/ Polda Lampung/Polres Pesawaran/Polsek Padang Cermin, Tanggal 5 Januari 2020.
Kapolsek Padang Cermin AKP Syamsurizal menyampaikan peristiwa pencurian ini terjadi Minggu (5/1/2020) Pukul 14.30 WIB di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Korban bernama Suniyah (40), warga Desa Sukajaya Lempasing.
Menurut Kapolsek, berdasar keterangan saksi Supriyadi (20) dan Halimi (50) warga Dusun Induk, Desa Suka Jaya Lempasing, peristiwa ini bermula pada Minggu (5/1/2020) sekitar Pukul 14.20 WIB, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan ingin meminjam sepeda motor Yamaha Mio GT dengan Nomor Polisi BE 3114 BX, tapi tidak diberi oleh korban.
“Lalu tersangka mencabut golok dan merusak spion serta lampu sein motor tersebut. Korban sempat melawan, tapi langsung dipukul menggunakan punggung golok dan mengenai bahu kiri korban. Selanjutnya pelaku membawa sepeda motor korban sehingga mengakibatkan korban merugi Rp 5 juta,” ujar Kapolsek.
Kasus ini terungkap Sabtu (11/1/2020) Pukul 23.00 WIB. Saat itu diperoleh informasi terduga pelaku berada salah satu warung di Kelurahan Gudang Lelang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung.
Mendapat informasi, Tim Jaguar Polsek Padang Cermin dipimpin Aipda Niko Mulyanto melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang terduga pelaku.
Hasil pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan pelaku HA, warga Desa Sukajaya Lempasing bersama barang bukti sepeda motor dan helm merk GSP di Kelurahan Serengsem, Kecamatan Panjang. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas melumpuhkan pelaku dengan menembak betis kanan pelaku karena berusaha kabur.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako Polsek Padang Cermin. (red)
Tidak ada komentar