x

Ungkap Peredaran Narkoba, Polsek Sukoharjo Amankan Pengedar Sabu

waktu baca 2 minutes
Senin, 16 Des 2019 15:59 0 90 admin

TANGGAMUS (lampungbarometer.id): Kepolisian Sektor (Polsek) Sukoharjo, Polres Tanggamus mengamankan dua pengguna Narkoba jenis sabu; Adi (30), Rizky (25) dan Riswanto (49) yang diduga seorang pengedar, Jumat (16/8/2019), Pukul 22.30 WIB. Ketiga tersangka diamankan berdasarkan laporan masyarakat dengan Nomor: LP/A – 116/VIII/ 2019/SPK Sek Suko Kota, tertanggal 16 Agustus 2019. Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu Deddy Wahyudi, S.H., tersangka Adi dan Rizky diamankan di rumah tersangka Adi di Pekon Sukoharjo 3 Barat Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu saat sedang nyabu. Tersangka Adi, ujar Kapolsek bekerja sebagai wiraswasta sedangkan Rizky berstatus mahasiswa yang beralamat di Desa Terjun, Kecamatan Medan Terjun. Sementara tersangka Riswanto yang diduga sebagai pengedar adalah seorang petani. “Menurut Kapolsek, kronologis kejadian, berawal pada Jumat (16/8/2019), sekitar Pukul 22.30 WIB anggota Polsek Sukoharjo mendapat informasi masyarakat bahwa rumah tersangka Adi sering digunakan untuk berkumpul dan diduga bersama-sama mengonsumsi Narkoba jenis sabu. “Atas dasar laporan tersebut anggota melakukan penyelidikan kebenaran dari informasi tersebut. Setelah diselidiki oleh anggota, ternyata benar di rumah yang dimaksud sedang ada pesta Narkoba,” ujar Kapolsek. Selanjutnya pada Pukul 23.00 WIB anggota Tekab 308 Polsek Sukoharjo dipimpin langsung oleh Kapolsek melakukan penggrebekan dan berupaya menangkap para tersangka. “Dalam penggrebekan di rumah salah satu tersangka ini, anggota berhasil mengamankan tersangka Adi dan Rizky yang sedang mengonsumsi sabu,” katanya. Dari keterangan kedua tersangka, anggota melakukan pengembangan dan berhasil membekuk Riswanto di rumahnya, di Pekon Sukoharjo 3, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu yang diduga sebagai pengedar. Dari rumah tersangka Riswanto, polisi mengamankan barang bukti alat hisap sabu (bong) yang terdapat sabu sisa pakai, sedotan plastik yang ujungnya sudah diruncingkan, empat buah korek api gas yang sudah dimodifikasi, plastik klip yang diduga untuk menyimpan sabu-sabu, tujuh paket plastik berisi sabu masing-masing seharga Rp 200 ribu, 2 buah spidol bekas tempat menaruh sabu, dan uang tunai Rp.250 ribu. “Tersangka Riswanto mengakui jika barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini ketiga tersangka kita amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Deddy Wahyudi, S.H.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2019
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
LAINNYA