PESAWARAN (lampungbarometer.id): Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran Ir. Kesuma Dewangsa, M.M. menerima Kunjungan Kerja Ombudsman RI Perwakilan Lampung di Ruang Rapat Teluk Ratai Kabupaten Pesawaran, Rabu (12/6/2019). Kunjungan ini dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung dalam rangka koordinasi Rapid Assessment dengan Tema “Tata Kelola Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)”ÃÂàKabupaten Pesawaran. Dalam kunjungan ini, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf, didampingi Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Atika Mutiara Oktakevina serta anggota Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi Singgih Samsuri dan Hidayat Pratama. Hadir juga dalam kegiatan ini Staf Ahli Bupati Bidang Ekubang, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Bapeda, Kabag Hukum, Camat Gedong Tataan dan Camat Teluk Pandan. Ir. Kesuma Dewangsa mengatakan kajian terkait PBB-P2 ini akan dilakukan mulai Juni hingga Agustus 2019. Dia juga menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pesawaran siap bekerja sama dengan Ombudsman. “Kami Pemkab Pesawaran siap bekerja sama dengan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Lampung terkait Tata Kelola Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)ÃÂàdi Kabupaten Pesawaran,” ujar Kesuma Dewangsa.
Tidak ada komentar