Tulang Bawang (LB): Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangkap dua pria di Tulang Bawang yang mengaku wartawan inisial MEL dan JO atas dugaan terlibat praktik penyimpangan BBM bersubsidi.
Penangkapan dilakukan Tim Polda Lampung dalam penggerebekan di rumah para pelaku di wilayah Menggala, Tulang Bawang pada Kamis (13/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan ini merupakan respons Polda Lampung terhadap adanya informasi maraknya penimbunan BBM jenis solar di Tulang Bawang.
Salah satu warga mengatakan, kedua pelaku tertangkap usai melangsir BBM dari sejumlah SPBU dan kemudian menimbunnya di rumah.
”Tim mengamankan dua unit mobil yang tankinya sudah dimodifikasi dan sejumlah jerigen berisi BBM jenis solar dari gudang di rumah ML dan JS,” kata seorang warga Menggala.
Ironisnya, terungkap kedua pelaku sebelumnya santer memviralkan berita mengenai maraknya “pengecoran” atau pelangsiran BBM di Kabupaten Tulang Bawang melalui media sosial.
”Memang santer di Tulang Bawang, mereka meneriakkan adanya pelangsiran BBM bersubsidi oleh orang lain. Setelah diselidiki ternyata itu ulah kedua oknum tersebut,” jelas sumber tersebut.
ML dan JS diketahui memanfaatkan kepemilikan media online untuk merilis berita-berita miring tentang maraknya pengecoran BBM di SPBU dan memviralkannya melalui akun media sosial.
”Targetnya mereka minta jatah ngecor. Sekarang apes mereka, main-main BBM subsidi,” ujar seorang wartawan lokal di Tulang Bawang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM bersubsidi jenis solar, dua unit kendaraan yang tankinya telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM.
Selanjutnya kedua pelaku langsung digelandang Mapolda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Lampung.
Terkait informasi ini, sumber di Polda Lampung membenarkan adanua penangkapan tersebut. “Iya, ada dua orang yang ditangkap kasus penimbunan BBM solar dari Tuba. Saat ditangkap mereka sempat mengaku wartawan semua. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di unit Tipiter Krimsus Polda Lampung,” ujarnya.
Polisi juga menyebut kedua pelaku tidak hanya terancam kasus penimbunan BBM bersubsidi, tapi juga diduga dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam (sajam), dan adanya indikasi keterlibatan dalam judi online. “Ya ada sajam, dan terlibat judi online,” tutup sumber tersebut.
Polda Lampung masih terus mendalami peran dan jaringan kedua pelaku dalam tindak pidana tersebut. Sementara itu, Kabid Humas dan Kasubdit Penjas Bidang Humas Polda Lampung belum memberi konfirmasi terkait penangkapan tersebut. (*/Red)
Tidak ada komentar