GEDUNG TATAAN (lampungbarometer.com): Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesawaran targetkan 100% warga gunakan E-KTP (KTP elektronik) tahun ini. Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Pesawaran Ketut Partasa, S.Sos. M.M., saat ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan pembuatan KTP elektronik yang sebelumnya membutuhkan waktu berminggu-minggu kini bisa diselesaikan dalam waktu 3 hari. “Sekarang pembuatan E-KTP hanya membutuhkan waktu tiha hari. Ini semua berkat bantuan enam mesin cetak e-KTP dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesawaran melalui Bupati H. Dendi Rahmadona, S.T.,” ujar Kepala Dinas. Dia juga mengatakan kapasitas mesin cetak yang sebelumnya hanya bisa mencetak 100-200 e-KTP per hari, kini bisa ditinggkatkan menjadi 500 e-KTP per hari. Dengan peningkatan ini, kata Ketut, membuat kinerja aparatur Disdukcapil semakin baik baik dan optimis tatget 100% akan tercapai. Kepada lampungbarometer.com, Kepala Dinas juga menyampaikan pihaknya selalu siap mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan sesuai dengan misi Bupati. Selain itu, kata dia, pihaknya juga terbuka dan siap menerima pengaduan dan keluhan masyarakat terkait kendala yang dihadapi dalam pembuatan e-KTP. “Kalau ada keluhan masyarakat segera sampaikan kepada kami akan segera kita tindak lanjuti. Saat ini 95% penduduk sudah menggunakan E-KTP, dan kini kami sedang mengejar target 5% yang belum, sekitar 20 ribu orang. Khusus untuk manula dan disabilitas kami langsung datangi rumah masing-masing. Ini semua demi peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” katanya. Sementara itu, Rosidi (45), salah satu warga Kabupaten Pesawaran yang dijumpai hendak mengambil E-KTP milik salah satu saudaranya, mengatakan pembuatan KTP elektronik di Dinas Dukcapil Kabupaten Pesawaran sekarang lebih mudah dan tidak berbelit. “Buat E-KTP sekarang cepat dan mudah asalkan persyaratannya lengkap. Tinggal kita lampirkan semua persyaratan maka pembuatan E-KTP-nya jadi mudah,” kata warga Kecamatan Kedondong ini.
Tidak ada komentar