Aris Hadianto 28 Februari 2019
LAMPUNG TIMUR (lampungbarometer.id): SDM di desa yang rata-rata masih rendah dalam pengelolaan dana dana, mulai perencanaan hingga laporan pertanggungjawaban, membuat peran dan fungsi pendamping desa harus maksimal agar pemerataan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat bisa terwujudpin. Hal itu dikatakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur Drs. Wirham Riady, M.M. saat membuka acara Rapat koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Lampung Timur di Balai Desa Adirejo, Kecamatan Pekalongan, Kamis (28/2/2019). Selanjutnya Wirham menekankan bahwa pendamping harus siap membantu desa, terutama dalam perencanaan. Sebab, jika perencanaan salah maka berarti berencana untuk salah. Oleh sebab itu, dia meminta pendamping mengawal perencanaan, selanjutnya baru mengawal pelaksanaan. “Saat ini tahapan desa adalah menyusun perencanaan kegiatan Tahun 2019. Gunakan aturan yang ada. Kitab untuk pegangan kita adalah aturan, dari undang-undang hingga aturan turunannya, seperti Peraturan Menteri, Perbup, dan sebagainya. Proses pembuatan APBDes sudah bisa dimulai. Untuk Perbup dan pagu dalam waktu dekat segera disosialisasikan,” ujar Kepala Dinas PMD yang mulai menjabat sejak 18 Februari 2019 lalu. Rapat koordinasi yang dihadiri pendamping lokal desa, pendamping desa, dan tenaga ahli Se-Kabupaten Lampung Timur ini diagendakan untuk membahas Progres Perencanaan Tahun 2019, Evaluasi Hasil Monev Kegiatan Tahun 2018, Inventarisasi Data Rumah Desa Sehat (RDS), Kelengkapan Data Pemanfaat Dana Desa dan Diskusi untuk penyelesaian hambatan dan masalah yang terjadi di tingkat kecamatan dan desa. Menanggapi ini, Koordinator Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Lampung Timur Edwin Jonson, mengucapkan terima kasih atas kehadiran kepala dinas PMD dalam acara Rakoord ini dan siap mengawal proses perencanaan. “Perencanaan 2019 sedang berjalan. Tahapan saat ini sudah sampai pada survey lokasi kegiatan dan survey harga untuk penentuan harga satuan kabupaten, selanjutnya adalah penyusunan APBDes lengkap dengan RAB dan Desain. Seluruh pendamping desa dan pendamping lokal desa yang merupakan ujung tombak pendampingan harus mengawal dan mendampingi desa hingga dokumen perencanaan selesai,” ujar Edwin. Edwin menambahkan tahun ini prioritas kegiatan pembangunan dana desa masih pada bidang pembangunan infrastruktur dan bidang pemberdayaan masyarakat. “Tahun 2019 ini Bidang Infrastruktur dan Bidang Pemberdayaan masih menjadi prioritas. Untuk perhitungan RAB masih mengacu pada Program Padat Karya Tunai (PKT), yaitu sebanyak 30 persen dana di bidang dua harus untuk pembayaran upah tukang dan pekerja,” pungkas Edwin.
Tidak ada komentar