Pertahanan Keamanan

Denpom ll/3-Korem 043/Gatam Tangkap TNI Gadungan Berpangkat Letkol

25
×

Denpom ll/3-Korem 043/Gatam Tangkap TNI Gadungan Berpangkat Letkol

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Denpom II/3 menangkap dan mengamankan TH (55), warga Jl. Ratu Dibalau, Gang Damai No. 29 C, Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Tanjung Seneng, Kota Bandar Lampung, anggota TNI gadungan yang mengaku berpangkat Letnan Kolonel dan berdinas di BAIS TNI.

Penangkapan dipimpin Pasi Lidpamfik Denpom II/3 Lampung Kapten CPM Marjono di depan Hotel Grand Praba Kota, Jl. Wolter Monginsidi No. 170, Pengajaran Teluk Betung, Kota Bandar Lampung.

Penangkapan TH berdasarkan laporan kuasa hukum PT MITRA KOSASIH, D. Angga Revanda, Adi Gunawan, Cakra Biksa Surabaya dan masyarakat.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit Ran CJ-7 Nopol BE 1480 YX, 1 pasang Plat Dinas TNI AD, Noreg. 82148-00, 1 buah kunci remot mobil CJ-7, 1 buah tas punggung warna hijau, 2 buah stempel warna, 1 unit HP Vico, 1 unit HP Nokia, 1 unit HT merk Weierwei, 1 buah gunting, 1 buah Sim A atas nama Inisial TH pekerjaan anggota TNI, 1 buah Sim C atas nama inisial TH pekerjaan anggota TNI, 1 buah KTA Gartab I/Jakarta an TR.

TH disangka telah melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP, tentang Pemalsuan Dokumen dengan ncaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Kedok pria asal Bandar Lampung tersebut terungkap setelah Denpom II/3 Lampung setempat melakukan interogasi secara intensif terhadap pelaku. (red)