Hukum dan Kriminal

Polres Pesawaran Amankan 41 Tersangka Kejahatan Selama Maret–Juni 2020

30
×

Polres Pesawaran Amankan 41 Tersangka Kejahatan Selama Maret–Juni 2020

Sebarkan artikel ini

PESAWARAN (lampungbarometer.id): Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Pesawaran dan mengamankan 41 tersangka terhitung sejak Maret sampai Juni 2020.

Hal ini terungkap dalam Konfrensi Pers ekspos kasus yang dipimpin langsung Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K. di Mapolres Pesawaran, Selasa (16/6/2020).

KAPOLRES Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K. memimpin langsung Konferensi Pers ekspos kasus di Mapolres setempat, Selasa (16/6/2020).

Dalam konfrensi pers ini, AKBP Vero Aria Radmantyo menjelaskan terhitung sejak Maret 2020 dalam Giat Operasi Antik dan April sampai Juni 2020, Polres Pesawaran beserta jajarannya melalui Tim Hiu Pahawang dan Tekab 308 Polres dan Polsek berhasil menggamankan 41 tersangka berikut pelaku yang masih di bawah umur.

“Dari 41 tersangka pelaku tindak pidana tersebut, ada dua kasus yang menonjol, yaitu kasus pembunuhan di Desa Kutoarjo, Gedong Tataan dengan terangka SR dan satu kasus Narkoba dengan jumlah besar dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat sekitar 30 gram berikut satu unit mobil yang digunakan tersangka. TKP di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedong Tataan atas nama tersangka berinisial Ed Bin Sg,” jelas Vero.

Dalam kesempatan ini, Kapolres menyampaikan dari beberapa kejadian pencurian maupun Curanmor di wilayah Pesawaran, ada pelaku yang masih di bawah umur. Oleh karena itu, Kapolres mengajak masyarakat khususnya orang tua bisa mengawasi putra-putrinya.

POLRES Pesawaran berhasil mengamankan sebanyak 41 tersangka pelaku kejahatan dalam kurun Maret hingga Juni 2020.

Kapolres juga meminta dukungan para orang tua agar mengawasi kegiatan dan tindakan putra-putrinya sehari-hari sehingga tidak terjebak penyalahgunaan Narkoba.

“Polres Pesawaran meminta dukungan dan bantuan masyarakat dalam pemberantasan Narkoba sampai ke akar-akarnya yang merupakan program pemerintah,” ujar Kapolres.

Terkait tersangka yang masih di bawah umur, Kapolres mengatakan penanganannya perlu perlakuan khusus karena memang ada undang-undang yang mengatur terkait masalah Peradilan Anak.

“Kasus terakhir yang terberat adalah kasus pembunuhan. Kasus ini bisa kita ungkap dalam waktu 12 jam. Alhamdulillah Tim Gabungan Tekab 308 Polres dan Polsek bisa mengungkap kasus ini dengan cepat. Ini tentu atas kerja sama masyarakat dan informasi yang didapat dalam hal pengungkapan dan pengembangan kasus,” pungkas AKBP Vero Aria. (red)