Penyerahan Sertifikat Bagi UMKM di Kampung Campur Asri dan Kampung Taman Sari Kecamatan Baradatu BARADATU (lampungbarometer.com): Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro kecil menengah (UMKM) merupakan langkah strategis dalam menumbuhkan tingkat pembangunan nasional dan menjadi solusi konkrit meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan ini diharapkan dapat menyukseskan gerakan pemerintah menumbuhkan perekonomian nasional (pro growth), memberikan kontribusi terhadap peningkatan jumlah wirausahawan dan tenaga kerja serta menekan angka pengangguran (projob), dan meningkatkan kesejahteraan menuju taraf hidup yang layak (propoor). Berbagai langkah telah dilakukan pemerintah untuk memajukan koperasi dan UMKM, salah satunya membantu UMKM dalam mengakses pembiayaan melalui program pemberdayaan usaha mikro dan melalui kegiatan Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT). Subjek kegiatan adalah UMK/Koperasi serta merupakan calon dan/debitur perbankan/Kokecilperasi yang memenuhi kriteria kelayakan. Obyek adalah tanah tidak dalam sengketa, luas tanah (tanah pertanian maksimal 2 hektar dan tanah non-pertanian maksimal 2000 M/persegi, bukan tanah warisan yang belum dibagi, tanah sudah dikuasai secara fisik oleh pelaku UMK, lokasi tanah berada dalam Kabupaten dan mempunyai alas hak. Kegiatan pemberian sertifikat atas tanah untuk Usaha Mikro dan Kecil ini diadakan setiap tahun, namun lokasinya yang berpindah, disesuaikan dengan penetapan lokasi Usaha Mikro dan Kecil yang ada.
Raden Adipati: Koperasi dan UMKM Solusi Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
admin1 min baca