Jakarta (LB): Ketua DPC Laskar Lampung Utara, Adi Candra, bersama jajaran pengurus melaporkan kasus dugaan pelecehan santriwati di Pondok Pesantren Arriyadl Nusantara Global Islamic Boarding School (ANAGIBS) Lampung Utara kepada Kementerian Agama, DPR RI, Majelis Ulama Indonesia Pusat dan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI/Kak Seto), Kamis (5/11/2026).
Menurut, Adi langkah ini dilakukan agar kasus diselesaikan secara tuntas, bukan sekadar menetapkan tersangka.
Laporan disampaikan kepada: Ketua MUI Pusat, Menteri Agama RI, LPAI (Kak Seto), dan Anggota Komisi VIII DPR RI, Nessy Kalviya.
“Kami menyerahkan laporan secara langsung ke Jakarta. Kami meminta evaluasi menyeluruh terhadap ponpes yang bersangkutan, yang diduga belum memiliki izin lengkap. Perlu juga pengawasan ketat, termasuk CCTV dan mekanisme pengaduan yang aman bagi santri,” ucap Adi melalui keterangan tertulis,”
“Kami tidak ingin ada korban lagi. Tidak boleh ada penutupan kasus dengan cara-cara yang merugikan anak-anak. Pondok itu tempat menimba ilmu, bukan tempat memperdaya mereka,” ujarnya.
“Laskar Lampung konsisten melindungi anak-anak. Kami akan perangi predator anak,” tandasnya.
Kasus dugaan pelecehan ini telah dilaporkan ke polisi dan sedang dalam penyidikan, tinggal menunggu tindak lanjut dari pihak berwenang. (Ardi)
Tidak ada komentar