Lampung Selatan (LB): Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama meminta seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi izin operasional untuk disuspend sementara menyusul dugaan keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialami 11 siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI) Ma’arif, Desa Pematang Pasir, Kecamatan Ketapang.
Permintaan tersebut disampaikan Egi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG di Desa Pematang Pasir pada Kamis (17/9/2026), menyusul laporan dugaan keracunan yang dialami sejumlah siswa setelah mengonsumsi makanan program MBG.
“Saya minta semua dapur MBG yang ada di Lampung Selatan, mana yang izinnya belum selesai, disuspend dulu saja,” kata Egi, Sabtu (19/9/2026).
Menurut Egi, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan dalam program MBG memenuhi standar keamanan pangan, kebersihan, serta ketentuan operasional yang berlaku.
Dalam sidak tersebut, Egi mengaku menemukan sejumlah aspek teknis yang masih perlu dibenahi. Salah satunya berkaitan dengan sistem kelistrikan dan ketersediaan daya cadangan atau genset yang dinilai belum memenuhi standar.
“Kemarin saya mendapat laporan terkait dugaan keracunan dari MBG. Pada Kamis 17 September, saya cek langsung ke lokasi,” ujarnya.
Egi juga meminta seluruh pengelola SPPG memperketat penerapan standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pengolahan bahan makanan, proses memasak, distribusi hingga penyajian kepada penerima manfaat.
Menurut dia, pengawasan terhadap keamanan pangan menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program MBG agar tujuan peningkatan gizi bagi anak-anak tidak mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan penerima manfaat.
“Program MBG ini merupakan program strategis nasional. Jangan sampai tujuan meningkatkan gizi anak justru tidak dibarengi dengan pengawasan terhadap keamanan pangan dan kesehatan penerima manfaat,” kata Egi.
Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Lampung Selatan Alfarizi memastikan SPPG yang dihentikan sementara untuk menjalani evaluasi pascadugaan keracunan siswa MI Ma’arif adalah SPPG Lampung Selatan Ketapang 03.
“Sesuai administrasi, dapur yang di-suspend merupakan SPPG Lampung Selatan Ketapang 03,” ucapnya.
Langkah evaluasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas dugaan keracunan yang dilaporkan terjadi setelah sejumlah siswa mengonsumsi menu MBG. (*/Red)
Tidak ada komentar