PESAWARAN (lampungbarometer.id): Unit Reskrim Polsek Padang Cermin mengamankan DPO tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) Bambang Supriyadi (24), warga Dusun Pagar Harapan, Desa Pagar Jaya, Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Rabu (16/1/2019) Pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Padang Cermin Iptu Syamsu Rizal mengatakan tersangka diamankan karena diduga telah mencuri udang di tambak Jelapi, Desa Rusaba, Punduh Pidada.
“Tersangka kita amankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-28/I/2018/POLDA LPG/Res Pesawaran/Sek Pacer tertanggal 20 Januari 2018 atas nama Sumarno (62), penjaga tambak. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” kata Kapolsek.
Selain tersangka, ujar Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah jala ukuran kurang lebih 3 meter.
Kapolsek menyampaikan penangkapan tersangka dilakukan setelah anggota Unit reskrim Polsek Padang Cermin mendapat laporan tersangka berada di rumahnya.
“Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Padang Cermin guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.
Tidak ada komentar