x

Prof. Firmanto Sebut PERADI Satu-Satunya Organisasi Advokat yang Konstitusional

waktu baca 2 minutes
Sabtu, 9 Mei 2026 18:09 0 105 admin

Bandar Lampung (LB): Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) kembali menegaskan posisinya sebagai satu-satunya wadah tunggal (single bar) organisasi advokat yang sah secara konstitusional di Indonesia.

Hal ini ditegaskan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A., dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang digelar DPC PERADI Bandar Lampung bekerja sama dengan Universitas Bandar Lampung (UBL) di Kampus Pascasarjana UBL, Sabtu (9/5/2026).

Dalam materinya, Prof. Firmanto yang juga merupakan Ketua Bidang PKPA, Sertifikasi, dan Kerjasama Universitas DPN PERADI, menjelaskan bahwa eksistensi PERADI merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“PERADI dideklarasikan sebagai satu-satunya organisasi profesi advokat yang ditunjuk negara untuk melaksanakan fungsi-fungsi negara. Ini bukan sekadar keinginan organisasi, melainkan perintah UU,” tegas Prof. Firmanto di hadapan puluhan peserta PKPA.

Kekuatan Hukum Tetap

Prof. Firmanto memaparkan legitimasi PERADI telah diuji berkali-kali di meja hijau. Ia merujuk pada rentetan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mulai dari Putusan MK No. 014/PUU-IV/2006 hingga Putusan MK No. 112/PUU-XXI/2023 dan 183/PUU-XXII/2024.

“Putusan-putusan MK tersebut secara konsisten mengukuhkan bahwa PERADI adalah pemegang wewenang tunggal dalam melaksanakan fungsi negara, mulai dari pendidikan (PKPA), pengujian (UPA), pengangkatan, hingga pengawasan melalui Dewan Kehormatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, filosofi “Batang Tunggal” bertujuan untuk menjamin standarisasi mutu advokat di seluruh Indonesia. Menurutnya, tanpa wadah tunggal, kontrol terhadap kode etik dan kualitas profesi akan menjadi rapuh.

Sebagai praktisi yang juga rekanan di kantor hukum Otto Hasibuan & Associates, Prof. Firmanto mengingatkan para calon advokat di Lampung bahwa profesi ini adalah officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat.

“PERADI berdiri di atas fondasi hukum dan moral. Kehadirannya untuk memperkuat integritas dan profesionalisme agar advokat Indonesia tetap mandiri dan tidak mudah diintervensi,” ujarnya.

Selain menjabat di DPN PERADI, Prof. Firmanto dikenal memiliki pengalaman luas sebagai Wakil Ketua Umum IKADIN, Kurator di HKPI, serta aktif sebagai akademisi di Universitas Krisnadwipayana dan Unissula.

Kegiatan PKPA di UBL ini diharapkan dapat mencetak kader-kader advokat yang tidak hanya cakap secara hukum, tetapi juga memiliki loyalitas terhadap integritas profesi sesuai khittah UU Advokat.

Sebagai Ketua Angkatan, Juniardi, S.H., M.H., bersama seluruh peserta menyimak secara mendalam pemaparan yang bertujuan memberi pemahaman fundamental mengenai marwah organisasi profesi.

Kehadiran 64 peserta pada angkatan pertama tahun 2026 ini menunjukkan tingginya antusiasme calon penegak hukum untuk bergabung di bawah naungan PERADI. (Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
LAINNYA