x

UKM-F Mahkamah FH Unila Gelar Diskusi ‘Online’ Kesiapan Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi

waktu baca 3 minutes
Minggu, 17 Mei 2020 19:49 0 81 admin

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) Mahkamah Fakultas Hukum, Universitas Lampung (Unila) menggelar Diskusi Online bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI serta akademisi Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Kamis (14/5/2020).

Narasumber dalam Diskusi dengan Tema “Menakar Kesiapan Penyelenggara dalam Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi Covid-19” ini, yaitu: Hasyim As’ari, S.H., M.Si., Ph.D. dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Dr. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H. (Bawaslu RI) dan Dr. Budiono, S.H., M.H. yang mewakili akademisi Unila. Diskusi ini dimoderatori Ganiviantara Pratama.

Berbeda dengan diskusi-diskusi sebelumnya, diskusi kali ini dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Ketua Umum UKM-F Mahkamah Ragil Jaya Tamara mengatakan pemanfaatan teknologi sangat membantu menghidupkan budaya diskusi di kalangan mahasiswa pada saat ini. Dia juga mengatakan budaya diskusi harus tetap dijaga.

“Budaya diskusi harus tetap dijaga dan terus dihidupkan walaupun dalam kondisi-kondisi sulit seperti ini,” ujar Ragil.

Dalam pembahasannya Dr. Ratna Dewi menyampaikan dalam pelaksanannnya, penyelenggaraan Pilkada ini harus tetap mendapatkan pengawasan ekstra sebab potensi terjadinya pelanggaran sangat besar.

“Pelanggaran hampir dipastikan tidak akan luput dalam pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang. Misalnya pelanggaran administrasi TSM dan pelanggaran pidana seperti yang sudah di atur oleh UU,” papar Ratna Dewi.

Dia juga mengatakan Bawaslu mempunyai tanggung jawab besar dalam mewujudkan keadilan dalam Pilkada serentak kali ini. Menurut dia, Bawaslu sudah menyiapkan berbagai mekanisme upaya pencegahan terjadinya pelanggaran nantinya.

Hal senada disampaikan Hasyim As’ari, S.H., M.Si., Ph.D, yang mengungkapkan pelaksanaan Pilkada serentak harus melibatkan berbagai pihak terkait. Sebab, kata dia, KPU saat ini dihadapkan dengan kondisi luar biasa berbeda dengan kondisi Pilkada biasanya.

“Mekanisme yang akan digunakan KPU harus matang. Karena jika memaksakan Pilkada tetap berlangsung dalam kondisi yang tidak memungkinkan akan berakibat buruk terhadap masyarakat,” kata Hasyim.

Hasyim juga mengungkapkan, pihak-pihak terkait harus mengkaji lebih lanjut mengenai hal ini. Dia juga menyampaikan pelaksanaan Pilkada serentak di negara lain pada masa pandemi bisa menjadi referensi bagi pihak penyelenggara Pilkada.

“Kita bisa belajar pada Korea Selatan yang bisa efektif menyelenggarakan Pilkada serentak mereka di tengah pandemi,” kata Hasyim.

Pandangan lain diungkapkan Dr. Budiono, akademisi Hukum Tata Negara Unila. Dia menilai, Pilkada serentak idealnya dilaksanaakan pada 2021. Dia menegaskan pelaksanaan Pilkada tidak bisa terburu-buru karena akan menentukan kualitas pesta demokrasi tersebut.

“Kualitas pemimpin setiap daerah akan dipertaruhkan dalam Pilkada serentak ini. Potensi pelanggaran yang massif, seperti politik uang rentan terjadi. Jadi yang harus ditekankan adalah Pilkada serentak bukan hanya persoalan mencoblos surat suara, tapi mekanisme panjang sebelum pelaksanaannya, seperti masa kampanye dan lain-lain,” jelas Dr. Budiono. (rls/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mei 2020
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
LAINNYA