x

Gubernur Mirza Bersama Kepala BPN Tandatangani NPHD

waktu baca 2 minutes
Rabu, 30 Jul 2025 13:12 0 493 admin

Bandar Lampung (LB): Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Abung, Balai Keratun disaksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI, Nusron Wahid, Selasa (29/7/2025).

Dalam kegiatan ini secara simbolis diserahkan sertipikat tanah kepada sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Sertipikat hak milik dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Sertipikat tanah wakaf untuk PWNU Provinsi Lampung dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Metro, Sertipikat hak milik untuk Gereja Kristen Tritunggal di Lampung Utara, Sertipikat hak pakai untuk aset Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, serta Pemerintah Kabupaten Mesuji.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah, khususnya tanah wakaf, untuk mencegah konflik kepemilikan yang kerap muncul di kemudian hari.

Ia menyampaikan secara nasional terdapat 761.909 bidang potensi tanah wakaf dan tempat ibadah, tapi baru 38 persen atau 272.237 bidang yang telah bersertipikat. Di Lampung, dari 31.294 rumah ibadah, baru 6.732 yang bersertipikat, hanya 21,5 persen.

Terkait kekurangan, Menteri Nusron menargetkan agar dapat diselesaikan dalam tiga tahun. Misalnya kekurangan sekitar 25.000 bidang tanah wakaf, maka, Kantor Wilayah BPN Lampung harus menuntaskan minimal 8.000 bidang per tahun.

Menteri Nusron juga menyoroti keberadaan 462.272 bidang sertipikat KW 4, 5, dan 6 di Provinsi Lampung. Sertipikat tersebut merupakan sertipikat yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 dan tidak dilengkapi peta kadastral. Sertipikat ini dinilai rentan terhadap konflik dan tumpang tindih, sehingga perlu segera dimutakhirkan.

Dalam hal percepatan ini, Menteri Nusron mengajak semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, DMI, dan organisasi keagamaan lainnya untuk bersinergi. Ia juga menekankan bahwa BPN tidak dapat menerbitkan sertipikat tanah wakaf tanpa Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kemenag.

Hasan Basri Natamenggala menyampaikan capaian signifikan dalam program pendaftaran tanah di Provinsi Lampung hingga 2025 telah menerbitkan 3.114.044 bidang sertipikat dan memetakan 3.715.268 bidang.

Adapun jangkauan area penggunaan lain yang belum terpetakan seluas 853.442 hektare atau sekitar 716.185 bidang. Di dalamnya terdapat 27.654 potensi bidang rumah ibadah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf.

Hasan menegaskan keberhasilan program pendaftaran tanah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat, tokoh agama, aparat hukum, dan pemerintah daerah. (kmf)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
LAINNYA