Pemprov Lampung

Pemprov dan Legislatif Setujui Raperda RPJPD 2025-2045, Pj. Gubernur Apresiasi DPRD Provinsi Lampung

194
×

Pemprov dan Legislatif Setujui Raperda RPJPD 2025-2045, Pj. Gubernur Apresiasi DPRD Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Pemerintah dan DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 dalam Rapat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/8/2024).

Pj. Gubernur Lampung Samsudin memberikan apresiasi yang dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya Tim Pansus yang sangat proaktif, produktif dan elegan dalam melaksanakan pembahasan bersama, memberikan saran dan masukan kritis dan guna penyempurnaan RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045.

Sebagai bagian utuh dari NKRI, ucap Samsudin, maka rencana pembangunan Lampung 20 tahun ke depan tentu akan dikontribusikan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Ini juga menjadikan Lampung sebagai bagian dari Indonesia Emas 2045 yang dicita-citakan.

“Kita perlu optimis untuk mewujudkan visi jangka panjang tersebut, dan Lampung memiliki modal untuk menghadapi tantangan masa depan,” ujar Pj. Gubernur Samsudin.

Pj. Gubernur menyampaikan pada 2045 jumlah penduduk Lampung diproyeksikan akan berjumlah 11 juta jiwa dan terbesar ke-6 di Indonesia. Oleh karena itu, pembangunan kualitas manusia menjadi sangat penting sehingga penduduk Lampung akan menjadi sumber kekuatan yang sangat besar untuk mendorong kemajuan dalam banyak aspek pembangunan.

“Lampung juga memiliki potensi sumber daya alam yang cukup melimpah dan letak geografis yang strategis, sehingga berpeluang untuk menjadi magnet investasi yang mendorong pengembangan wilayah dan menjadi pusat aktifitas kegiatan sosial-ekonomi berskala nasional maupun global,” ujarnya.

Menuju Tahun 2045, lanjut Samsudin, seluruh komponen dan pelaku pembangunan di daerah akan didorong dan diarahkan untuk mewujudkan Visi Lampung 20 tahun ke depan, menjadi daerah yang semakin Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan.

Pj. Gubernur Samsudin menjelaskan dengan memperhatikan pokok-pokok kesepakatan dari pembahasan yang telah dilaksanakan, Visi Lampung 2045 Sejahtera, Maju, Merata dan Berkelanjutan akan dijabarkan melalui 8 (delapan) Misi Pembangunan.

Ke delapan visi itu, yaitu: (1) Transformasi Sosial; (2)Transformasi Ekonomi; (3) Transformasi Tata Kelola; (4) Keamanan Tangguh, Demokrasi Substantial dan Stabilitas Ekonomi Makro Daerah; (5) Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi; (6) Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan; (7) Sarana Prasarana Berkualitas dan Ramah Lingkungan; serta (8) Kesinambungan Pembangunan.

Keseluruhan substansi yang ditetapkan dalam Visi dan Misi pembangunan jangka panjang Provinsi Lampung tersebut juga telah dilengkapi dengan 17 sasaran pokok beserta 45 indikator dan targetnya. Selanjutnya, rencana pembangunan 20 tahun ke depan akan dilaksanakan melalui 4 (empat) tahap periode pembangunan jangka menengah 5 (lima) tahunan.

Berkenaan dengan rencana pesta demokrasi Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang, lanjutnya, maka RPJPD Provinsi Lampung juga akan menjadi acuan bagi para calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi pembangunan 5 tahun ke depan.

Dengan telah dilaksanakannya persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025-2045 pada hari ini; jelas Pj. Gubernur, tentu cita-cita besar pembangunan Provinsi Lampung 20 tahun ke depan harus menjadi komitmen kita bersama untuk mewujudkannya.

“Pelaksanaan pembangunan bukan merupakan tanggung jawab pemerintah semata, namun juga sangat dibutuhkan kontribusi seluruh komponen pelaku pembangunan, termasuk DPRD, akademisi, dunia usaha, masyarakat, insan pers serta pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya.

Untuk selanjutnya Raperda tentang RPJPD Provinsi Lampung Tahun 2025- 2045 ini akan diproses menjadi Peraturan Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(adp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *