x

Kompolnas Gelar Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum Untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers bagi Anggota Polri

waktu baca 4 minutes
Kamis, 6 Jun 2024 18:01 0 246 admin

Bandar Lampung (LB): Tim Kompolnas dipimpin Anggota Kompolnas Poengky Indarti, S.H., L.L.M., dan Mohammad Dawam, S.H.I., M.H., bersama Kasubbag Administrasi dan Kerjasama Set. Kompolnas Djumiyanti Rahayu, serta Briptu Zullastri melakukan Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers bagi Anggota Polri di Hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu (5/6/2024).

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Kompolnas bersama Human Rights Working Group (HRWG) yang telah terbangun sejak 2023 melalui Nota Kesepahaman dalam ruang lingkup pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Hadir dalam Sosialisasi ini Tim Itwasda Polda Lampung, Kabid Humas, Dirkrimum, Dirkrimsus, Karo Ops, serta para pejabat Polda terkait, AJI Bandar Lampung serta LBH Pers.

Dalam sambutannya, Poengky Indarti menyoroti pentingnya pemajuan sistem demokrasi yang berkembang di Indonesia.

“Kebanggaan kita sebagai negara yang paling demokratis di kawasan, perlu disertai tekad yang kuat dan bulat untuk menjamin kebebasan Pers di dalam negeri. Hal ini sejalan dengan rencana Pemerintah Indonesia yang mengajukan diri kembali menjadi anggota Dewan HAM PBB di tahun 2024 ini,” ucap Poengky.

“Kebebasan pers adalah bagian kebebasan berekspresi yang diakui sebagai bagian dari HAM yang tercantum dalam DUHAM ataupun dalam Konvensi Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (ICCRP) yang telah diratifikasi Pemerintah Indonesia menjadi UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik),” paparnya.

Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Irwasda, Kombes Pol. Yudi Hermawan, S.H., S.I.K.,M.H., menyampaikan Polri dan Pers merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

SOSIALISASI. Kompolnas Gelar Sosialisasi Kertas Posisi Perlindungan Hukum Untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers bagi Anggota Polri di Hotel Novotel Bandar Lampung, Rabu (5/6/2024).

Dalam pelaksanaan tugas Polri sebagai institusi yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, ujarnya, tentu membutuhkan peran Pers dalam pemberitaannya. Demikian juga Pers, membutuhkan sumber berita dari Polri yang akan disampaikan kepada masyarakat luas.

“Lampung sebagai wilayah yang majemuk dan dinamis membutuhkan sinergi yang kuat antara Polri, media dan masyarakat sipil untuk sama-sama menjaga keamanan dan menghormati kebebasan berekspresi. Perlindungan terhadap jurnalis dan kebebasan pers merupakan aspek penting dalam membangun masyarakat yang demokratis dan beradab,” ucap Kapolda.

Kapolda juga mengapresiasi inisiatif Kompolnas dan HRWG menyelenggarakan kegiatan ini yang dapat memberikan pemahaman lebih baik tentang perlindungan hukum bagi jurnalis, serta membuka ruang dialog yang penting antara Kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya.

“Saya berharap kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membangun hubungan yang lebih baik antara kepolisian dan media dalam memperkuat prinsip-prinsip demokrasi dan perlindungan HAM di Provinsi Lampung,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif HRWG, Daniel Awigra menuturkan sebelumnya HRWG bersama Kompolnas telah berhasil melaksanakan empat FGD bersama Polda, yakni: Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Kalimantan Timur serta Polda Maluku. Selanjutnya dilengkapi satu FGD bersama Mabes Polri.

“Ini adalah launching Sosialisasi Kertas Posisi pertama di Polda Lampung, masih sangat fresh, masih sangat baru yang nanti akan diteruskan ke polda-polda lainnya. Kami koalisi dari 40 NGO yang concern terhadap isu HAM, dua di antaranya Aji Bandar Lampung dan LHB Pers, memandang tugas kepolisian sangat strategis dan signifikan dalam menjamin kebebasan Pers dan perlindungan terhadap jurnalis yang perlu terus didukung oleh semua pihak agar semakin profesional dalam rangka peningkatan indeks demokrasi di Indonesia,” tuturnya.

Anggota Kompolnas, Mohammad Dawam, sebagai pemapar Kertas Posisi menyatakan norma yuridis sebagaimana tersurat dalam UU Polri sangat tegas bahwa mandat Polri sebagai alat negara dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum dilakukan dengan prinsip menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

“Desain Kepolisian kita pascareformasi 1998 mengarahkan pada semua jenis operasional Polri adalah diorientasikan dalam rangka kepentingan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Oleh karena itu, seluruh Peraturan Perundangan pascareformasi mengarah pada perlindungan atas HAM,” ungkap Dawam.

Jessie Adam sebagai pemapar HRWG menjelaskan HRWG merupakan organisasi masyarakat sipil yang mendedikasikan kinerja pada isu HAM di tingkat nasional, regional maupun internasional.

“Sejalan dengan mandat Kompolnas sebagai pengawas fungsional Polri, maka sangat relevan terkait kesadaran bersama bahwa perbaikan Polri merupakan tanggungjawab semua pihak. Oleh karena itu, Kertas Posisi ini lahir,” paparnya.

Diskusi Sosialisasi Kertas Posisi yang diselenggarakan perdana di Provinsi Lampung ini dimoderatori Tuti Nur Komariah dengan penanggap Kabid. Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik, S.Sos, S.I.K., M.Si. dan dari AJI Bandar Lampung serta peserta lainnya yang sangat antusias dan aktif menanggapi.

Selanjutnya Tim Kompolnas melakukan pemantauan sarana prasarana, anggaran, dan sumber daya manusia pada Polsek Sukarame berikut mendiskusikan pelayanan publik Polsek, melihat ruang tahanan, dan lain sebagainya bersama Kapolresta Bandar Lampung, Kapolsek dan jajaran Anggota yang bertugas. (*/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA