Hukum dan Kriminal

Balap Liar Makan Korban Seorang Pelajar Tewas Dikeroyok, Polda Lampung Gerak Cepat Tangkap Pelaku

72
×

Balap Liar Makan Korban Seorang Pelajar Tewas Dikeroyok, Polda Lampung Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung (LB): Gerak cepat Polda Lampung berhasil menangkap 2 orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pelajar bernama Raihan Pahlevi Darma (16) hingga meninggal dunia usai dianiaya di depan toko cat di Jalan Ki Maja, Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, Minggu (5/11/2023).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah Astutik menjelaskan peristiwa pengeroyokan berawal dari rencana adu balap liar antara kubu korban dan kubu pelaku yang difasilitasi seseorang bernama Adam melalui medsos.

“Setelah terjadi kesepakatan, kedua kubu bertemu di lokasi balapan liar di Jalan Sultan Agung depan Transmart, Minggu (5/11/2023) sekira Pukul 00.00 WIB dini hari. Disepakati balapan dilakukan sebanyak 2 race dengan jarak 201 meter. Balapan dimulai sekitar Pukul 01.00 WIB,” ungkapnya.

Saat race pertama selesai, kubu pelaku dinyatakan menang. Pada saat bersamaan Tim Patroli Polsek Sukarame tiba di lokasi. Melihat polisi datang, kedua kubu langsung membubarkan diri dan bersembunyi di seputaran GOR PKOR Way Halim. Namun 15 menit kemudian kedua kubu melalui medsos sepakat bertanding lagi untuk race kedua.

Race kedua dimulai sekitar Pukul 02.00 WIB dan kembali dimenangkan kubu pelaku dengan joki balap bernama Kiying (M. Krisna Aprilyansa).

Tidak terima timnya kalah, kubu korban menuduh tim pelaku telah memodifikasi mesin motor, padahal perjanjian sebelumnya motor yang digunakan adalah spek standard. Saat itu, salah satu dari kubu korban mengeluarkan celurit yang membuat kubu pelaku berlarian menuju Jalan Ki Maja Way Halim.

Korban dan beberapa rekannya berinisiatif mencari para pelaku dan menemukan sedang berkumpul di seputaran Chandra Supermarket Jl. Ki Maja.

Karena kalah jumlah, kubu korban mengajak teman-temannya menyerbu kembali, tapi kubu pelaku telah mempersiapkan diri dengan pipa besi yang biasa digunakan untuk mendirikan tenda angkringan.

Melihat kubu korban dan rombongannya datang, kubu pelaku melemparkan pipa besi ke tengah jalan sehingga korban oleng dan terjatuh dari motor. Melihat korban terjatuh, kubu pelaku langsung menganiaya korban hingga tak sadarkan diri, kemudian kabur meninggalkan TKP.

Tidak lama kemudian, polisi datang dan membawa korban ke Rumah Sakit Immanuel untuk mendapat perawatan medis. Namun, berselang 5 jam kemudian korban dinyatakan meninggal dunia.

“Ketika petugas polisi datang, langsung membawa korban ke Rumah Sakit Immanuel, tapi nyawanya tidak tertolong,” jelas Umi.

Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung bersama Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame langsung merespons cepat dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Saat ini polisi sudah memeriksa 5 orang saksi untuk dimintai keterangan dan mengamankan barang bukti 4 batang besi ukuran 1,5 meter, 1 batang bambu, pecahan tameng sepeda motor Vario warna merah hitam, dan sepeda motor Honda Vario warna merah tanpa plat.

“Hasil olah tempat kejadian perkara dan hasil penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Sukarame menangkap 2 orang diduga pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak yaitu JDA (16) dan RA (16),” ungkap Umi.

Para terduga pelaku dikenakan Pasal 80 (3) Jo Pasal 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke (1) dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan 7 tahun.

Umi juga menyampaikan Ditreskrimum Polda Lampung terus melakukan pengembangan kasus untuk mencari terduga pelaku lainnya.

“Saya mengimbau agar para orang tua lebih mengawasi kegiatan putra-putrinya, terutama apabila bepergian di malam hari. Hindari keluar malam yang tidak penting, manfaatkan waktu malam dengan istirahat dan berkumpul bersama keluarga,” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *