Bandar Lampung (LB): Dua oknum anggota Polda Lampung yang diduga terlibat pencurian mencuri mobil di pelataran parkir Mal Boemi Kedaton ditetapkan menjadi tersangka dan terancam 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan kini keduanya ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.
“Sudah ditetapkan tersangka, Brigadir C dan F dijerat Pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara. Mereka sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung,” kata Kombes Pol. Umi Fadilah, Jumat (13/10/2023).
Menurut Umi, kasus ini masih terus didalami Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk mengetahui adanya keterlibatan pelaku lainnya.
“Masih terus didalami, karena menurut keterangan dari mereka mobil tersebut diserahkan ke Y. Saat ini kami masih terus menyelidiki keterlibatan Y,” ungkapnya.
Peristiwa hilangnya mobil milik korban atas nama M. Rizal warga Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur terjadi pada Minggu (20/8/2023) sekitar Pukul 13.10 WIB di parkiran Mal Boemi Kedaton Bandar Lampung. Saat itu korban berkunjung ke Mall Boemi Kedaton bersama keluarganya untuk berbelanja.
Namun tidak sampai satu jam kemudian, saat dia keluar dari mal, mobil miliknya yang terparkir telah raib dibawa para pelaku. Atas peristiwa tersebut, Rizal membuat laporan ke Mapolresta Bandar Lampung.
Dalam aksinya, pelaku ini menduplikasi kunci kontak mobil Honda Brio BE 1682 GG milik korban lalu memasang GPS untuk mengetahui keberadaan mobil korban. Sebelumnya pada Juli 2023, para pelaku meminta temannya untuk meminjamkan mobil tersebut.
“Tersangka F berperan mengambil mobil atau eksekutor, kemudian esok harinya diserahkan ke pelaku CD,” ungkapnya.
Kedua tersangka ditangkap dalam waktu yang berbeda. Brigadir C ditangkap pada Kamis (12/10/2023) malam di tempat indekosnya di Bandar Lampung, sedangkan pelaku lainnya Brigadir F diringkus di rumahnya di Lampung Utara pada Jumat (13/10/2023).
Umi juga menegaskan Polda Lampung bakal memberikan sanksi tegas hingga pemecatan tidak hormat (PTDH) dari Polri terhadap kedua tersangka pelaku.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, keduanya masuk dalam tindakan kategori pencurian pemberatan (Curat), sehingga dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
“Pasti akan ada sanksi berat, tapi masih menunggu. Sanksi terberat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” kata Umi. (**)
Editor: Marles Aritonang