Medan (LB): Wakil Ketua Umum Harian DPP Hanura Herry Lontung resmi menjadi tersangka kasus penipuan Rp 1 miliar. Dia diduga menipu dengan modus mengurus peningkatan status Akademi Kebidanan Matorkis Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara milik salah satu keluarganya bernama Tetty Rumondang.
“Ya, benar, (ditetapkan tersangka)” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono, Kamis (28/9/2023).
Sumaryono mengatakan Herry ditetapkan menjadi tersangka sejak 25 September 2023. Adapun yang melaporkan Herry adalah Tetty Rumondang, pemilik Akademi Kebidanan Matorkis Padang Sidimpuan.
Laporan Tetty terhadap Herry Lotung ke Polda Sumut dilakukan pada 11 Agustus 2022 dengan Laporan Polis Nomor: LP/B/1409/VIII/2022/SPKT Polda Sumut.
Sumaryono mengungkapkan penipuan itu dilakukan pelaku dengan modus membantu pengurusan peningkatan status sekolah milik korban, dari Akbid ke sekolah tinggi ilmu kesehatan.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara pada 25 September 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa saudara Herry Lontung telah memenuhi unsur sebagai tersangka,” ujarnya.
“Objek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status sekolah Akademi Kebidanan Matorkis milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Korban telah mkirim uang Rp 1 miliar ke rekening pribadi terlapor,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Irwansyah Putra Nasution, menjelaskan kasus itu berawal saat korban hendak mengurus peningkatan status Akbid Matorkis miliknya ke Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIK).
Menurut Irwansyah, Herry yang masih punya hubungan saudara dengan korban, datang menawarkan bantuan untuk mengurus itu.
“Berdasarkan pengakuan klien kami, dia mau meningkatkan status Akbid menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan. Tersangka menawarkan diri dengan meyakinkan klien kami, dia bisa membantu mengurus,” kata Irwansyah.
Setelah itu, korban memberikan uang Rp 1 miliar kepada Herry untuk mengurus peningkatan sekolah tersebut. Uang itu diberikan korban melalui transfer sebesar Rp 500 juta dan sisanya secara tunai kepada Herry.
Selang beberapa waktu kemudian, Herry mengatakan pengurusan peningkatan status sekolah itu telah selesai. Tetty pun lalu membuat acara syukuran atas peningkatan status itu.
Saat acara syukuran itu, Tetty turut mengundang Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) Wilayah Sumut. Namun, setelah acara itu selesai, L2Dikti menyebut bahwa nomor registrasi peningkatan status sekolah Akbid Matorkis itu palsu atau tidak terdaftar di L2Dikti.
“Buat perayaan lah ibu ini, diundang lah L2Dikti. Setelah selesai acara barulah dikasih tau L2Dikti bahwa dokumen yang diberikan itu, registrasinya tidak terdaftar,” kata Irwansyah.
Sebelum membuat laporan polisi, kata Irwansyah, korban sudah sempat meminta pelaku agar mengembalikan uang tersebut, tetapi tidak juga kunjung dikembalikan.
“Sebelum buat laporan, hampir enam bulanan itu korban bermohon kepada tersangka untuk dikembalikan uangnya, tapi karena sudah capek, nggak direspons, buat laporan lah,” pungkasnya. (Red)
Tidak ada komentar