Hukum dan KriminalPolda Lampung

Kurang dari 2 Bulan, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Narkotika

142
×

Kurang dari 2 Bulan, Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Narkotika

Sebarkan artikel ini

Lampung Selatan (LB): Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sindikat internasional dengan 3 tersangka yang membawa 10,3 kg sabu dan 1,08 kg sabu dengan rentan waktu yang berbeda.

Hal itu dikatakan Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Erlin Tangjaya didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika di Aula Ditresnarkoba Polda Lampung, Selasa (15/8/2023).

Erlin menjelaskan para pelaku ditangkap saat akan melewati Seaport Pelabuhan Bakauheni. Menurutnya, pada Selasa (27/6/2023) sekitar Pukul 23.00 WIB, Tim Terpadu Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung memeriksa penumpang yang mencurigakan dan mengamankan dua orang penumpang yang dicurigai berinisial S (43) Dan U (33).

Selanjutnya polisi mengeledah tas yang mereka bawa dan menemukan Narkotika jenis sabu seberat 10,3 kg yang akan dibawa ke Madura.

“Berdasarkan hasil interogasi, narkotika tersebut mereka bawa dari Malaysia melalui jalur laut sampai ke Asahan, Sumatera Utara, untuk dibawa ke Madura atas perintah S yang kini masuk DPO. Kedua tersangka dijanjikan upah Rp 50 juta jika narkotika tersebut telah sampai di Madura,” pungkasnya.

Kemudian pada Rabu (9/8/2023) sekitar Pukul 22.00 WIB, Direktorat Narkotika Polda Lampung juga berhasil mengamankan pelaku AA di Pelabuhan Bakauheni. AA ditangkap karena membawa sabu sebanyak 1,08 kg.

“Tersangka AA mengakui membawa narkotika dari Medan tujuan Bali atas perintah S (DPO) yang dikenalnya di dalam rutan. Dia dijanjikan imbalan Rp15 juta ditambah uang jalan Rp5 juta yang akan ditransfer P (DPO),” ujarnya.

“Ketiga tersangka yang berhasil diamankan ini berperan sebagai kurir. Gembongnya masih dalam proses pendalaman yang masih dalam proses pencarian” pungkas Kombes Erlin.

Penangkapan narkotika senilai lebih Rp 17 miliar ini telah menyelamatkan 45.812 jiwa warga Indonesia.

Atas perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *