Lampung Timur (LB): Kandidat Calon Kepala Desa Sumberejo, Way Jepara berinisial KB (54) diringkus Polres Lampung Timur Polda Lampung, karena diduga nekat mencuri handphone (Hp) di Mapolres Lampung Timur, Selasa (8/8/2023).
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan tersangka merupakan warga Kecamatan Way Jepara merupakan salah satu kandidat kepala desa.
“Tersangka berstatus sebagai kandidat Calon Kepala Desa Sumberejo, Kecamatan Way Jepara. Diduga dia melakukan aksi pencurian telepon genggam merk Samsung milik DY (51) warga Kecamatan Bumi Agung,” ujar Iptu Johanes, Rabu (9/8/2023).
Dia juga mengatakan aksi pencurian diduga terjadi di Ruang Pelayanan Satu Atap Mapolres Lampung Timur. Kala itu, korban sedang menunggu antrean untuk melakukan proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Diduga saat korban sedang melakukan transaksi pembayaran, tersangka nekat menggasak telepon genggam yang berada di kursi ruang tunggu pelayanan satu atap Mapolres Lampung Timur,” ujar Kasat Reskrim.
Korban yang sadar telepon genggamnya hilang sempat berupaya menghubungi nomor HP-nya yang ternyata masih aktif, tetapi tidak diangkat. Korban lalu melapor kepada petugas.
Menerima laporan korban, Polres Lampung Timur merespon cepat sehingga pada Selasa (8/8/23) sekira pukul 14.00 WIB Sat Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Way Jepara berhasil menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.
Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti 1 unit telepon genggam Merk Samsung, rekaman CCTV, tas selempang, jaket, dan celana panjang.
“Pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*/red)