Polres Tulang BawangTulang Bawang

‘Nggak’ Kapok! 3 Kali Residivis Narkoba, Kakek Asal Menggala Kembali Ditangkap Kasus Serupa

118
×

‘Nggak’ Kapok! 3 Kali Residivis Narkoba, Kakek Asal Menggala Kembali Ditangkap Kasus Serupa

Sebarkan artikel ini

Tulang Bawang (LB): Sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkoba, seorang kakek berinisial YI alias TB (53) kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung dalam kasus serupa, Kamis (20/7/2023).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan warga Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang yang berprofesi petani itu pertama kali ditangkap dalam kasus narkoba pada 2011dan menjalani hukuman selama 6 tahun.

“Kemudian pada Tahun 2019 dia ditangkap lagi dan menjalani hukuman selama 1 tahun. Belum jera, kemudian pada 2021 dia kembali ditangkap dan menjalani hukuman 1 tahun. Tak juga kapok, kini dia kembali berurusan dengan hukum akibat kasus yang sama,” ucap Aris Satrio.

“Hari Kamis (20/7/2023), sekitar Pukul 16.30 WIB, petugas kembali menangkap kakek yang sudah tiga kali jadi residivis kasus narkoba ini. Kakek ini ditangkap di daerah Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota,” kata AKP Aris Satrio Sujatmiko, Sabtu (22/7/2023).

Dari tangan kakek ini, lanjut AKP Aris, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram.

Dia mengatakan penangkapan terhadap kakek yang sudah tiga kali menjadi residivis kasus narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan Palembang, Kelurahan Menggala Kota.

“Kakek ini sempat berupaya kabur saat mengetahui kedatangan petugas, tapi polisi dengan sigap berhasil menangkapnya bersama barang bukti narkoba jenis sabu,” ujar Aris.

Kini sang kakek telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang dan diperiksa secara intensif. Kakek yang sudah tiga kali residivis ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *