PRINGSEWU (lampungbarometer.id): Polsek Sukoharjo dipimpin Kapolsek Iptu Deddy Wahyudi, S.H. bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil berhasil membekuk Riduan alias Rido (27) dan Hermansyah (18), tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (31/12/2018). Kapolsek Iptu Deddy mengatakan, kedua tersangka warga Dusun Haduyang Ratu, Padangratu, Kabupaten Lampung Tengah tersebut ditangkap dengan dugaan melakukan pencurian 2 unit sepeda motor di Pekon Sukoharjo lll Barat, RT 01/RW 04, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. “Saat ini kedua tersangka sudah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka Rido ditahan di Polres Lampung Tengah dan tersangka Hermansah ditahan di Polres Tanggamus. Sementara tersangka lainnya berinisial APR masuk daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Deddy. Kapolsek mengungkapkan kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP/B-778/XII/2018/PLD LPG/RES TGMS/SEK SUKO tanggal 31 Desember 2018 atas nama M. Sabarudin, warga Pekon Sukoharjo. Kronologis kejadian, ujar Deddy, Senin (31/12/2018), terduga pelaku mengambil 2 unit sepeda motor korban, yaitu Honda Beat dengan nomor polisi BE 5991 UR dan sepeda motor Supra 125 BE 3555 UM dari dalam rumah korban. “Pelaku masuk dengan cara merusak pintu depan rumah yang dikunci dengan kayu yang dipaku. Lalu pelaku mengambil 2 (dua) unit motor yang terparkir di ruang depan dengan kunci kontaknya masih terpasang. Saat itu korban sedang berada di belakang rumah. Akibatnya korban mengalami kerugian hampir Rp 33 juta,” ujar Iptu Deddy. Deddy juga menyampaikan selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat BE 5991 UR warna biru putih dan sepeda motor SUPRA 125 BE 3555 UM serta jaket warna biru hitam milik pelaku.
Tidak ada komentar