Bandar Lampung (LB): Polwan Subdirektorat IV Remaja Anak dan Wanita (Subdit IV Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung melakukan trauma healing terhadap anak di bawah umur korban pelecehan seksual inisial AS (14) warga Serang, Banten dengan mengajak belanja pakaian, Minggu (26/2/2023).
Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adisastri melalui Polwan Subdit 4 Renakta Iptu Rohana, mengatakan mengajak berbelanja merupakan salah satu metode trauma healing yang diberikan Polda Lampung untuk memulihkan kondisi korban.
“Trauma healing diberikan untuk memulihkan emosi dan rasa takut korban atas peristiwa yang dialaminya. Salah satu cara Polda Lampung memberikan trauma healing yakni dengan mengajak korban berbelanja keperluan yang dibutuhkan,” kata Iptu Rohana.
Diberitakan sebelumnya, Kamis (23/2/2023) korban AS (14) didampingi Ketua UPTD PPA Kota Serang Tasrief Adrianto, melaporkan kasus pelecehan seksual ke Polda Lampung. Kini kasus tersebut sedang ditangani Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Lampung. (**)
Editor: AK