Bandar Lampung (LB): Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menyampaikan jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu (14/2/2023).
Sekda Provinsi menyampaikan tiga hal terkait Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2023-2043, serta Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Lampung Jasa Utama.
Mewakili Gubernur Arinal Djunaidi, Fahrizal mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya juru bicara fraksi, yang telah menyampaikan pemandangan umum.
“Dari pemandangan umum yang telah disampaikan, pada prinsipnya kami mendapat kesan positif keberadaan ketiga Raperda tersebut dapat diterima dengan baik serta disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya pada tingkat pembicaraan selanjutnya,” ujar Fahrizal.
Dia berharap apabila masih terdapat usul, saran atau pendapat yang belum terakomodir dapat disetujui untuk dibicarakan pada tingkat pembicaraan berikutnya.
Selanjutnya dia juga mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan atas saran, pendapat, dan usul yang diajukan fraksi-fraksi.
“Semua ini demi menghasilkan produk hukum terbaik untuk dipersembahkan pada Provinsi Lampung,” katanya.
Sidang Paripurna ini dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus terhadap pembahasan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan belanja modal TA 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pembentukan panitia Khusus terhadap tiga Raperda Prakarsa Pemerintah Provinsi Lampung. (adp/red)
Tidak ada komentar