Lampung Timur (LB): Personel gabungan Satreskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Raman Utara menjemput paksa 2 oknum guru SDN IV Desa Ratna Daya yang diduga mencuri kartu anjungan tunai mandiri (ATM) milik rekannya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan oknum guru SDN IV Ratna Daya yang menjadi tersangka adalah EN (45) dan SY (59), warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.
“Kejadian berawal pada Rabu (12/10/2022), saat itu kedua tersangka diduga mencuri kartu ATM berikut kertas yang bertuliskan nomor Pin ATM, milik SM yang merupakan rekan kerja para tersangka di sekolah,” ujar Iptu Johanes EP Sihombing.
Menurut Kasat Reskrim, diduga para tersangka mengambil kartu ATM dan kertas berisi nomor Pin ATM dari dompet korban saat tergelatak di meja ruang guru.
Setelah mendapatkan kartu ATM tersebut, selanjutnya para tersangka nekat menarik uang sebanyak Rp 50 juta di gerai BRI Link Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban menggunakan kartu ATM curian tersebut.
Korban kemudian melapor ke Polsek Raman Utara. Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera bergerak dan menangkap kedua tersangka pada Sabtu (7/1/2023) tanpa perlawanan.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti, antara lain, 2 Kartu ATM, Kertas berisi Nomor Pin ATM, Buku Rekening Bank, uang tunai Rp 50 juta, Motor Honda Beat, tas punggung, dompet, dan pakaian.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan Jo 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berulang atau 362 KUHPidana Jo 64 KUHPidana tentang Pencurian Biasa dengan perbuatan berulang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Tidak ada komentar