x

Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Tercapainya Target Nasional Pemilih pada Pemilu 2024

waktu baca 3 minutes
Rabu, 28 Des 2022 11:14 0 162 Admin

Bandar Lampung (LB): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendorong tercapainya target nasional partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) pada 2024 mendatang. Arinal berpendapat salah satu bagian terpenting proses Pemilu adalah peran dan partisipasi masyarakat.

Hal tersebut terungkap dalam Malam Silaturahmi dan Konsolidasi Demokrasi Menuju Pemilu Serentak Tahun 2024 di Ballroom Hotel Novotel, Selasa (27/12/2022).

Sebagai informasi, persentase partisipasi masyarakat pada Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 mencapai 80,56% dan pada 8 Pilkada Kabupaten/Kota Tahun 2020 di Provinsi Lampung rata-rata mencapai 74,31%. Pemilu Tahun 2024 mendatang memiliki target nasional 79,5% partisipasi pemilih.

“Saya berharap pada Pemilu 2024 kita dapat mendorong peningkatan partisipasi pemilih,” ujarnya.

Gubernur juga berpendapat perlu dilaksanakan pemantauan, pelaporan, evaluasi perkembangan politik di daerah serta meningkatkan sinkronisasi dan integrasi dengan Forkopimda serta forum lainnya seperti FKUB, FKPT, FPK, FKDM, PPWK dan TIM Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

“Sehingga Pemilu serentak 2024 akan dapat menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya,” pungkasnya.

Gubernur Arinal juga mengatakan acara ini bertujuan agar terjalin sinergitas yang kuat antara Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Provinsi Lampung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan seluruh pemangku kepentingan Pemilu dalam menjalankan tugasnya sehingga tercipta iklim demokrasi yang damai dan kondusif.

“Tujuan utamanya yaitu sebagai upaya untuk mengoptimalkan kesiapsiagaan Pemerintah Daerah, pihak Keamanan dan penyelenggara Pemilu se-Provinsi Lampung,” ujar Arinal.

Arinal juga menyampaikan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, yaitu :

1. Jalin sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antarpenyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, dan aparat keamanan serta pemangku kepentingan Pemilu lainnya.
2. Optimalkan peran Pemerintah Daerah dengan tetap berpedoman pada Pasal 434 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dalam memberikan bantuan dan fasilitas demi lancarnya penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya pencapaian Pemilu yang demokratis Tahun 2024.

3. Waspadai dan cegah hal-hal yang dapat mencederai proses pemilu seperti perang hoaxs dan propaganda, politik uang, politik identitas, black campaign, serangan fajar, intimidasi (pemaksaan) dll.
4. Dorong secara optimal peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dalam rangka mewujudkan suksesnya pemilu serentak tahun 2024 dengan target yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) 77,5%.

5. Dorong pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih dengan memprioritaskan segmen pemilih pemula, pemilih perempuan, kelompok marginal, dan penyandang disabilitas.
6. Jaga netralitas aparat keamanan (TNI/Polri), ASN dan penyelenggara Pemilu dalam menciptakan Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif dan efisien guna menghasilkan pemimpin nasional dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya;

7. Optimalkan mekanisme pemantauan, pelaporan evaluasi terhadap perkembangan politik di daerah dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemantauan, Pelaporan, dan Evaluasi Perkembangan Politik di Daerah.
8. Tingkatkan sinkronisasi dan integrasi serta interkoneksi antar Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah (FORKOPIMDA) dengan Forum-forum komunikasi lainnya.

Gubernur Arinal menyampaikan Pemerintah Provinsi Lampung telah memperoleh persetujuan kenaikan hibah bantuan keuangan untuk Partai Politik di Provinsi Lampung sebesar 100% dari Kementerian Dalam Negeri.

Kenaikan tersebut dari 1.200 rupiah per suara sah menjadi 2.400 rupiah per suara sah dan dimulai pada Tahun Anggaran 2023.

Dia berpesan kepada Partai Politik tingkat Provinsi Lampung yang mendapatkan bantuan keuangan tersebut agar dapat memanfaatkannya dalam rangka meningkatkan pendidikan politik kepada masyarakat menuju sukses Pemilu Tahun 2024.

Gubernur Arinal juga berkomitmen untuk mendorong proses pencairan bantuan keuangan Partai Politik tersebut baik ditingkat Provinsi Lampung maupun Kabupaten/Kota agar dapat dipercepat yaitu pada bulan maret setelah LHP dari BPK-RI terbit.

Hadir pada kegiatan tersebut Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Sekjen KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, DKPP RI M. Tio Aliansyah dan Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. (adp)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Desember 2022
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
LAINNYA