PESAWARAN (lampungbarometer.id): Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran berhasil membekuk dua tersangka yang diduga kerap bertransaksi Narkoba jenis sabu, Kamis (12/8/2021) sekitar Pukul 15.00 WIB. Kedua tersangka ditangkap di Jl. Desa Cilutung, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat jika daerah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan sweeping dan mendapati empat orang berhenti dipinggir jalan. Petugas yang curiga langsung mendatangi keempat orang tersebut.

BARANG Bukti satu bungkus plastik berisi diduga narkoba jenis sabu ikut diamankan bersama tersangka.
Kecurigaan bertambah setelah dua orang kabur sedangkan kedua tersangka berhasil ditangkap. Saat digeledah, salah satu tersangka mencoba membuang barang bukti (barbuk) satu bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,24 gram. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dua tersangka yang ditangkap yakni Dwi Hernowo (18), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran dan Aldi Prayogi (19) warga Desa Wates, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. Kedua tersangka diancam Pasal 112 Ayat (1) UU. RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Doni/Nawir)
Tidak ada komentar