LAMPUNG SELATAN (lampungbarometer.id): Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 luar Jawa Bali resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 16 Agustus, sedangkan wilayah luar Pulau Jawa dan Bali berlaku hingga 23 Agustus 2021.
Sebanyak 45 Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa dan Bali menerapkan PPKM Level 4. Untuk Provinsi Lampung terdapat enam Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4, yaitu: Kota Bandar Lampung, Kabupaten Pringsewu, Tulang Bawang Barat, Lampung Timur, Lampung Barat, dan Kabupaten Lampung Selatan.
Terkait SK Mendagri ini, Bupati Nanang langsung menginstruksikan seluruh camat menjalankan instruksi tersebut. Langkah itu diambil untuk mengurangi mobilitas warga dan mencegah kerumunan demi menekan meluasnya penularan Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan.
Hal itu ditegaskan Bupati saat memimpin rapat terbatas dengan para pejabat utama, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta 17 camat di Lampung Selatan, di Aula Sebuku, Rumah Dinas Bupati, Selasa (10/8/2021).

BUPATI Lampung Selatan Nanang Ermanto menginstruksikan seluruh camat untuk melaksanakan dan mengawasi PPKM Level 4 di Kabupaten Lampung Selatan.
“Pemerintah Daerah wajib mengikuti arahan Pemerintah Pusat dan Gubernur. Kita harus tegas di lapangan. Persoalannya bukan suka atau tidak suka, enak atau tidak enak. Tapi apa yang kita lakukan adalah sebagai upaya untuk menyelamatkan rakyat dari bahaya Covid-19,” tegas Nanang.
“Instruksinya jelas, sanksinya jelas. Tugas kita sebagai perpanjangan pemerintah hanya menjalankan instruksi ini saja. Jelas resepsi pernikahan tidak boleh,” tegas Nanang.
Untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sedangkan untuk supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
“Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. Pasar tradisional masih bisa dilakukan. Apotek masih buka 24 jam. Termasuk rumah makan atau warteg sekala kecil,” ujar Nanang.
“Kita tidak boleh putus asa dengan kondisi level 4 ini. Kita terus semangat melawan Covid-19. Saya tahu kita semua sudah bekerja maksimal 24 jam, hari libur pun tetap bekerja. Inilah tanggung jawab dan konsekuensi kita sebagai pelayan masyarakat,” pungkasnya. (*/red)
Tidak ada komentar