Pertanian

Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ular Sanca

28
×

Karantina Pertanian Lampung Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ular Sanca

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Pejabat Karantina Pertanian Lampung bersama Tim Gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan ular Sanca asal Medan yang akan di bawa ke Tangerang, Banten di pintu masuk Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (14/6/2021).

Tim gabungan yang terdiri dari Polres Lampung Selatan, KSKP Bakauheni dan BKSDA mengetahui aksi penyelundupan ini saat melakukan pengawasan rutin di Pelabuhan Bakauheni.

“Setelah diperiksa petugas, diketahui hewan yang akan diselundupkan termasuk dalam kategori hewan melata atau reptil jenis Sanca Gendang. Setelah dihitung ular Sanca yang dibawa berjumlah 20 ekor,” ujar Isaias, dokter hewan Karantina Wilayah Kerja (Wilker) Bakauheni.

“Setelah kita tanya, reptil-reptil ini rencananya akan dikirim ke Tangerang menggunakan bus antar provinsi,” kata Isaias.

Dia juga menjelaskan, berdasar keterangan sopir yang membawa, ular Sanca Gendang yang dibawa dengan cara dikemas dalam keranjang buah ini merupakan titipan dari satu agen bus yang disinggahi, namun tidak jelas siapa pemilik.

“Selain tidak dilaporkan kepada Petugas Karantina di tempat pengeluaran, satwa tersebut juga tidak dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Satwa tersebut kami tahan, dan selanjutnya akan diserahterimakan ke Balai Konserfasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu di Bandar Lampung,” tegas Ias.

Sementara itu Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Akhir Santoso mengatakan keberhasilan ini adalah hasil koordinasi yang baik antara Karantina Pertanian Lampung dan instansi terkait pelabuhan.

“Perlu diketahui pengirim telah melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp 2 milyar,” pungkas Akhir Santoso.

Secara terpisah, Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh Jumadh, M.Si. saat ditemui menjelaskan segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan akan kita tindak tegas dan akan dilakukan sesuai hukum yang berlaku.

“Segala bentuk pelanggaran terhadap peraturan perkarantinaan akan kita tindak tegas,” ujarnya. (*/herdi)