Polda Lampung

Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Lampung Perpanjang KRYD Pasca Kegiatan Operasi Ketupat 2021

28
×

Tekan Penyebaran Covid-19, Polda Lampung Perpanjang KRYD Pasca Kegiatan Operasi Ketupat 2021

Sebarkan artikel ini

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri guna menekan peningkatan penyebaran Covid-19, Kepolisian Polda Lampung Perpanjang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pasca kegiatan Operasi Ketupat Krakatau 2021. Bandar Lampung, Rabu (26/5/2021).

Hal ini dijelaskan Kabid Humas Polda Lampung, Kombespol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan perpanjangan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolri tentang perpanjangan kembali KRYD selama tujuh hari dari sebelumnya berakhir 25 menjadi tanggal 31 Mei mendatang. Jelas Pandra.

“Berdasarkan hasil data analisa dan evaluasi dari tujuh pos pemeriksaan, Satuan Tugas Khusus Penanganan Arus Balik Idul Fitri 1442 Hijriah periode dari 15-23 Mei 2021, tercatat sebanyak 46.699 kendaraan yang melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, di saat arus balik,” kata Pandra, Senin (24/5) lalu.

Dan tercatat sebanyak 168.246 orang pelaku perjalanan dilakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen kesehatan Covid-19 dengan hasil sebanyak 117.559 orang membawa surat keterangan (suket) dan sebanyak 50.687 orang tidak membawa suket.

Dari 50.687 orang yang tidak membawa suket tersebut dilanjutkan dengan pemeriksaan Swab Antigen di pos pemeriksaan oleh tim Satgas Penanganan Covid-19.

“Dari hasil Swab Antigen tersebut didapati sebanyak 451 orang terpapar positif Covid-19 dan langsung dibawa Satgas penanganan Covid-19 ke rumah sakit rujukan,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Pandra.

Perpanjangan ini dilaksanakan karena arus balik pasca Idulfitri masih cukup padat dan memerlukan penanganan secara komprehensif dan terpadu dengan seluruh instansi dan Stakeholder terkait.

“Terkait dengan perpanjangan ini guna menekan penyebaran Virus Covid-19 dan juga menindaklanjuti Surat Telegram dari Kapolri” Ucap Pandra.* (Humas Polda Lampung/Red)