Layanan Masyarakat

Tutup Posko Pengaduan, Ombudsman Terima 14 Laporan Pungutan Sekolah

8
×

Tutup Posko Pengaduan, Ombudsman Terima 14 Laporan Pungutan Sekolah

Sebarkan artikel ini

 

BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menutup telah Posko Pengaduan Sumbangan dan Pungutan Sekolah yang dibuka pada 9 – 23 Maret 2021.

Posko pengaduan tersebut merupakan bentuk respon Ombudsman dalam menindaklanjuti berbagai keluhan yang berkembang di tengah masyarakat terkait sumbangan dan pungutan sekolah.

“Ya benar kami telah menutup Posko Pengaduan Sumbangan dan Pungutan Sekolah. Selama posko tersebut dibuka, kami telah menerima 14 laporan dan 2 konsultasi masyarakat,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, Senin (5/4/2021).

Nur Rakhman mengungkapkan dari 14 laporan masyarakat tersebut, sebagian besar sudah dilimpahkan kepada Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan karena sudah memenuhi persyaratan formil dan materiil untuk ditindaklanjuti. Menurut Nur, ada beberapa laporan yang masih dalam proses melengkapi persyaratan laporan.

Namun dia juga mengatakan meskipun posko tersebut telah ditutup, pihaknya tidak menutup jika masih terdapat masyarakat yang mau melapor.

“Dalam penerimaan laporan ada tahapan verifikasi dokumen yang dilakukan Tim Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan. Jika sudah lengkap baru dilimpahkan kepada Tim Keasistenan Pemeriksaan Laporan untuk ditindaklanjuti,” ucap Nur Rakhman.

Dari posko pengaduan sumbangan dan pungutan sekolah, Ombudsman juga menerima laporan terkait penarikan sumbangan dan pungutan yang dilakukan satuan pendidikan tingkat dasar; SD dan SMP negeri.

“Ya betul, ada laporan terkait sumbangan dan pungutan pada tingkat SD dan SMP. Selain itu, Ombudsman juga menerima laporan terkait penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Penahanan ijazah ini seharusnya tidak boleh terjadi, sumbangan dan pungutan pada sekolah negeri seharusnya tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik, salah satunya penahanan ijazah atau rapor,” ujarnya.

Ombudsman, ucap Nur Rakhman, juga akan membuka posko pengaduan untuk substansi laporan lainnya, yang paling dekat posko pengaduan terkait substansi administrasi kependudukan.

“Substansi posko pengaduan akan disesuaikan dengan keluhan pelayanan publik yang sedang berkembang di tengah masyarakat. Dengan demikian, Ombudsman berharap dapat meningkatkan kepedulian masyarakat agar berkontribusi dalam mengawasi pelayanan publik, salah satunya dengan cara melapor ke Ombudsman,” pungkasnya. (red)