BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Pasca perusakan dan pembakaran Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan pada Selasa (18/5/2021) malam lalu, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Selatan telah menetapkan 10 orang tersangka.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan perkembangan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa perusakan Mapolsek Candipuro. Pandra mengungkapkan hingga Jumat (21/5/2021) Polres Lampung Selatan telah mengamankan 14 orang diduga pelaku perusakan Polsek Candipuro.
Menurut Pandra, hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (20/5/2021), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka.
Adapun ke-10 tersangka tersebut yaitu J dan SA dipersangkakan dengan pasal 170 KUHPidana. Selain itu, tersangka J dan SA ini ada perkara lain di Polres Lampung Selatan terkait pencabulan anak di bawah umur.
Untuk tersangka S alias J dipersangkakan dengan Pasal 160 KUHPidana junto Pasal 170 KUHPidana. Sedangkan tersangka D, ANS, AGS dan ATS dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHPidana. Tersangka JM dan SK dipersangkakan dengan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan untuk tersangka DK dipersangkakan dengan Lasal 160 KUHPidana junto UU Karantina Kesehatan.
“Untuk 9 orang tersangka ditahan di Rutan Polres Lampung Selatan dan 1 orang tersangka karena masih dibawah umur dikembalikan ke orang tuanya namun proses penyidikan tetap lanjut,” ungkap Pandra.
“Terhadap SH dan MS yang juga diamankan bersama tersangka yang diduga turut serta melakukan tindak pidana perusakan Mapolsek Candipuro, penyidik belum memiliki alat bukti yang cukup sehingga terhadap kedua orang tersebut tidak dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas.
Selanjutnya dia mengatakan terhadap dua orang lainnya yang diamankan yaitu RH dan RM, merupakan saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat peristiwa perusakan Mapolsek Candipuro. Keterangannya, ujar Pandra, dibutuhkan untuk menguatkan peran para tersangka.
“Setelah pemeriksaan selesai, kedua orang tersebut dipersilahkan untuk kembali ke rumahnya,” ucapnya.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone Merk Xiomi warna silver milik tersangka JM. 1 unit handphone Merk Oppo Reno warna hitam milik tersangka DK dan 1 unit handphone Oppo Reno dari tersangka S.
Barang bukti lain yang juga diamankan petugas yaitu: 1 buah galon pecah jejak tindak pidana dari tersangka J, pecahan pintu kamar mandi jejak tindak pidana tersangka D. Lalu, pecahan kaca Neon Box jejak tindak pidana tersangka S alias J. Batu yang digunakan massa. Foto kerusakan mapolsek, pakaian para tersangka dan video live streaming tersangka S.
“Untuk rencana tindak lanjut penyidik dalam perkara tersebut akan meminta keterangan ahli dan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menggali pihak lain yang terlibat,” pungkasnya. (*/pen/red)