x

Gelapkan Harta Mertua, Ibu Rumah Tangga di Wonosobo Ditangkap Polres Tanggamus

waktu baca 2 minutes
Kamis, 15 Apr 2021 22:42 0 137 admin

TANGGAMUS (lampungbarometer.id): Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Revta Sa Fallas (32), warga Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus ditangkap Satreskrim Polres Tanggamus dalam pelariannya saat berada di Apartemen Malioboro City, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tersangka merupakan DPO dalam perkara penggelapan sejumlah surat berharga milik mertuanya Farizal Indra (62), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Terungkap pencurian dilakukan tersangka bernilai fantastis berupa 1 BPKB mobil serta 3 sertifikat tanah yang terletak di Natar dan Bandar Lampung sehingga kerugian ditaksir senilai Rp1 milyar.

Setelah mencuri, tersangka melarikan diri selama dua tahun membawa serta dua anaknya yang berusia 3 dan 6 tahun, yang diasuh mertuanya dan merupakan cucu kesayangan sehingga membuat mertuanya jatuh sakit.

Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, S.I.K., mengungkapkan tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban tertanggal 29 Oktober 2018. Korban merupakan mertuanya sendiri.

“Tersangka ditangkap di apartemen Malioboro City pada Selasa (13/4/2021) Pukul 21.00 WIB saat sedang bersama seorang pria. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Tanggamus,” ungkap Iptu Ramon Zamora, Kamis (15/4/21).

Kasat menjelaskan kronologis pencurian yang dilakukan tersangka bermula pada Juli 2015 di Jalan Ir. H. Juanda, Pekon Terbaya. Saat itu tersangka melakukan pencurian dalam keluarga berupa 1 BPKB mobil Toyota Avanza milik korban, kemudian BPKB tersebut diagunkan tersangka ke leasing BESS Finance yang beralamat di Teluk Betung, Bandar Lampung. Tersangka juga mengambil 1 buah sertifikat tanah milik korban.

Selanjutnya pada 2017, tersangka kembali mengambil 2 buah sertifikat perumahan milik korban masing-masing berada di Perumahan BKP Blok V No. 251 dan Blok J No.79 Kemiling, Bandar Lampung. Kedua sertifikat tersebut saat ini telah berpindah tangan (kepemilikan) atas nama orang lain.

“Atas perbuatan tersebut pada Oktober 2018 korban melapor ke Polres Tanggamus sebab korban mengalami kerugian sekitar Rp1 milyar,” ungkapnya.

Berdasar keterangan tersangka, perbuatan tersebut dilakukan disebabkan faktor untuk membayar hutang rentenir.

“Pengakuan tersangka, uang tersebut untuk membayar hutang, tapi melihat keadaan tersangka, diduga uang hasil kejahatan dipakai untuk gaya hidup mewah,” ujarnya.

“Tersangka dijerat Pasal 367 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

April 2021
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
LAINNYA