BANDAR LAMPUNG (lampungbarometer.id): Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus dua tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saat akan beraksi membobol ATM di Jl. Kimaja Way Halim Bandar Lampung, Sabtu (13/3/2021).
Kedua tersangka yang ditangkap adalah YW (40) dan PS (40), keduanya warga Desa Hanura, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.IK., M.M., diwakili Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana Z., S.I.K., M.H., mengatakan kedua tersangka merupakan spesialis pembobol ATM dengan modus rusak mesin.
“Keduanya sudah beraksi di Kota Bandar Lampung lebih dari 7 kali. Bersama kedua tersangka, kita juga mengamankan barang bukti satu buah kartu ATM, obeng yang sudah dimodifikasi sebagai penahan tempat keluar uang dari mesin, dan pipa besi yang sudah dimodifikasi sebagai penarik uang dari mesin,” ungkap kasat Reskrim.
Kapolresta mengutarakan dengan modus merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan kedua tersangka, pengambilan uang tidak tercatat pada transaksi bank. Mereka, ujar Kapolresta, menarik uang pakai kartu ATM sendiri, dan dengan kelicikannya penarikan dana tidak tercatat dalam transaksi bank, sehingga saldo tersangka tidak berkurang.
“Jadi saat uang akan keluar dari mesin ATM, YW langsung mengganjal lubang tempat keluarnya uang dengan obeng yang sudah dimodifikasi. Kemudian uang yang tersangkut ditarik secara paksa dengan pipa besi yang dimodifikasi sehingga saldo tidak berkurang karenakan mesin mendeteksi kerusakan/error. Tersangka PS menunggu di luar sambil mengawasi sekitar,” ungkapnya.
Menurut pengakuan tersangka, mereka belajar melalui teman dan sudah berhasil membobol ATM lebih dari 7 kali. Selama 2 bulan beraksi mereka sudah memperoleh Rp15 juta. Akibat tindakannya para tersangka akan dikenai Pasal Pencurian Dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (red)