Jakarta (LB): Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Perum Bulog menyusul temuan dugaan penyalahgunaan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium. Tindak lanjut kasus tersebut diserahkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan.
Delapan pejabat yang dicopot terdiri atas dua pejabat Bapanas dan enam pejabat Perum Bulog di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, dua pejabat lainnya dijatuhi surat peringatan.
Amran menyatakan penindakan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab atas persoalan yang mencuat dalam pengawasan distribusi beras bersubsidi. Ia menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum.
“Kita putuskan Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang terkena penindakan. Dapat surat peringatan ada dua, delapan lainnya kita copot. Ini ditindaklanjuti Satgas Pangan. Kalau ada yang bersalah, akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/10/2026).
Meskipun demikian, Amran menyebut peran masing-masing pejabat masih didalami. Sementara itu, modus yang ditemukan berkaitan dengan praktik pengemasan ulang atau repackaging beras SPHP oleh mitra Bulog, kemudian menjualnya sebagai beras premium.
Menurut Amran, beras SPHP yang semestinya dijual untuk menjaga keterjangkauan harga pangan justru dibongkar dari kemasan aslinya. Beras tersebut kemudian dikemas kembali, baik tanpa pencampuran maupun setelah dicampur dengan beras lain, lalu dipasarkan dengan harga lebih tinggi.
“Intinya adalah keserakahan,” ujar Amran.
Beras SPHP Rp12.500 Dijual Rp17.000 Per Kilogram
Temuan tersebut terungkap setelah Amran melakukan inspeksi mendadak di sebuah rumah di kawasan Kayumanis, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (28/10/2026).
Dalam sidak tersebut, Menteri Amran menemukan tumpukan beras medium tanpa merek dan kemasan beras SPHP. Rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan tersebut juga memasang spanduk bertuliskan Toko/Rumah Beras Kayumanis.
Amran mengungkapkan, beras SPHP yang mendapat dukungan pemerintah seharusnya dijual Rp12.500 per kilogram. Namun, beras tersebut diduga dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga Rp17.000 per kilogram.
“Ini kemasan khusus untuk rakyat Indonesia dan ini disubsidi. Ini dibongkar, kita jual hanya Rp12.500, dibongkar kemudian dijual Rp17.000 ke pasar,” kata Amran saat sidak.
Berdasarkan informasi, petugas sudah mengamankan lokasi dan menyita beras yang ditemukan. Total beras yang disebut terkait praktik pengoplosan mencapai 600 ton.
Selain dugaan pengemasan ulang beras SPHP, Amran juga menyoroti praktik penjualan beras berkualitas rendah dengan label premium. Hasil pemeriksaan laboratorium yang disampaikannya menunjukkan tingkat beras pecah pada sejumlah sampel mencapai 34 hingga 59 persen, jauh di atas angka sekitar 14 persen yang disebut sebagai standar beras premium.
Dengan kualitas tersebut, Amran memperkirakan harga beras semestinya berada di kisaran Rp8.000 hingga Rp12.000 per kilogram. Namun, beras itu diduga dijual hingga Rp17.000 per kilogram.
Sebelumnya, pada 23 April 2026, Amran mencontihkan selisih harga Rp5.000 per kilogram dapat menimbulkan kerugian ekonomi hingga Rp10 triliun jika dihitung berdasarkan volume 2 juta ton beras.
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi potensi kerugian berdasarkan asumsi selisih harga dan volume yang disampaikan Amran, bukan angka kerugian final yang telah terverifikasi.
Pemerintah menyatakan akan melanjutkan penindakan melalui Satgas Pangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Proses pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap rantai distribusi, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan pelanggaran hukum dalam praktik tersebut.
Beras SPHP merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga pasokan dan stabilitas harga beras agar tetap terjangkau, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, kata Amran, dugaan penyalahgunaan beras bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan beras berlabel premium menjadi persoalan serius dalam pengawasan tata niaga pangan.
“Pemerintah akan terus menindak praktik yang dinilai merugikan masyarakat luas. Penegakan hukum perlu dilakukan untuk melindungi kepentingan konsumen dan menjaga agar kebijakan stabilisasi harga beras berjalan sesuai tujuan. Yang kejam itu yang menyusahkan 256 juta orang,” ujar Amran. (AK)
Tidak ada komentar